POLEWALITERKINI.NET - Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Barat akhirnya disepakati.
BERITA TERKAIT : Ketua KPID Sulbar: Awasi Siaran Kampanye, Gugus Tugas Mendesak Dibentuk
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan 3 lembaga, masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Sulbar, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat di Kantor KPU Provinsi Sulbar. Kamis (27/09/2018) siang,
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulbar Rustang dan Anggota KPU Sukmawati, Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo dan Anggota Bawaslu Supriadi Narno, serta Ketua KPID Sulbar Andi Rannu bersama anggota KPID masing-masing Sapriadi, Firdaus Abdullah dan Dewi Herlina.
"Segera dalam waktu dekat ini juga, kami akan bertemu kembali untuk melakukan penandatanganan kesepahaman bersama antar tiga lembaga, masing-masing KPU Provinsi Sulbar, Bawaslu Sulbar, dan KPID Sulbar, sekaligus menandai dibentuknya Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 untuk Provinsi Sulawesi Barat." Jelas Andi Rannu di Mamuju. Kamis (27/09/2018) petang.
Sesuai namanya, gugus tugas ini akan mengawasi dan memantau seluruh pemberitaan dan siaran kampanye, yang meliputi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye selama masa kampanye yang sedang berlangsung ini.
Dijelaskan, pembentukan gugus tugas di tingkat Provinsi Sulbar ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan gugus tugas di tingkat pusat yang telah ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh empat lembaga, masing-masing KPU RI, Bawaslu RI, KPI, dan Dewan Pers pada Selasa pekan ini di Jakarta. (***)
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan 3 lembaga, masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, Bawaslu Sulbar, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat di Kantor KPU Provinsi Sulbar. Kamis (27/09/2018) siang,
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Provinsi Sulbar Rustang dan Anggota KPU Sukmawati, Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo dan Anggota Bawaslu Supriadi Narno, serta Ketua KPID Sulbar Andi Rannu bersama anggota KPID masing-masing Sapriadi, Firdaus Abdullah dan Dewi Herlina.
"Segera dalam waktu dekat ini juga, kami akan bertemu kembali untuk melakukan penandatanganan kesepahaman bersama antar tiga lembaga, masing-masing KPU Provinsi Sulbar, Bawaslu Sulbar, dan KPID Sulbar, sekaligus menandai dibentuknya Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 untuk Provinsi Sulawesi Barat." Jelas Andi Rannu di Mamuju. Kamis (27/09/2018) petang.
Sesuai namanya, gugus tugas ini akan mengawasi dan memantau seluruh pemberitaan dan siaran kampanye, yang meliputi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye selama masa kampanye yang sedang berlangsung ini.
Dijelaskan, pembentukan gugus tugas di tingkat Provinsi Sulbar ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan gugus tugas di tingkat pusat yang telah ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh empat lembaga, masing-masing KPU RI, Bawaslu RI, KPI, dan Dewan Pers pada Selasa pekan ini di Jakarta. (***)