Iklan


 

Jamar : Malu Kita Kalau Pilkades di PTUN kan, Ka DPMPD : Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 15 Oktober 2018 | 17:36 WIB Last Updated 2018-10-15T09:39:58Z
RDP DPRD Polman, Libatkan Panitia, Bacakades, Kejari,
dan Unsur Lain
POLEWALITERKINI.NET - Kontroversi penilaian proses seleksi tes wawancara bakal calon Kepala Desa (Bacakades) di Kabupaten Polman, terus menggelinding, setidaknya sudah 4 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP)  digelar di ruang aspirasi kantor DPRD Polman untuk membahas persoalan ini.

Seleksi tes wawancara memang menjadi momok meresahkan bagi sejumlah Bacakades tak lulus, persoalan mengemuka pun beragam mulai dari Bacakades yang mendapatkan nilai rendah saat tes wawancara padahal memperoleh angka tertinggi pada tes tertulis, Kades Incumbent tak lulus, hingga adanya Bacakades yang sudah dinyatakan lulus tapi seminggu kemudian kelulusannya dianulir.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Polman, Jamar Jasin Badu menilai hasil tes wawancara Pilkades mengindikasikan suatu hal yang tidak objektif, menurutnya untuk mengakomodir hak keadilan nilai tes wawancara dan nilai tes tertulis semestinya diakumulasi.

"Hasil wawancara itu subjektif tidak objektif, kalau sampai perkara pilkades di PTUN kan akan malu kita."
Terangnya saat mengikuti RDP dihadapan Bacakades dan stake holder terkait. Jumat, 12 Oktober 2018 lalu.

Menurut Jamar Jasin Badu, penilaian angka seragam 57,58,59 pada tes wawancara Bacakades adalah angka hoax, sebab indikator standar penilaian tidak jelas.

"Kita mau meluruskan persoalan janganlah kita saling menyakiti, apalagi ada saudara kita calon Kades sudah dinyatakan lulus terus seminggu kemudian dinyatakan tidak lulus lagi." Ujar Jamar Jasin Badu.

Sementara itu, Bacakades Landi Kanusuang Kecamatan Mapilli, Abdul Latif mengaku sangat kecewa ketika surat kelulusannya mengikuti Pilkades dianulir, hal itu lantaran sejak menerima surat lulus dirinya aktif melakukan sosialisasi memohon doa restu kepada handai taulan dan pihak keluarga supaya didukung dalam Pilkades.

Namun lanjutnya apa daya tuhan berkehendak lain, seminggu berselang ia kembali menerima surat yang menyatakan dirinya tidak lulus menganulir kelulusannya di pilkades.

"Malu sekali saya pak, soalnya saya sudah sosialisasi, kenapa tidak dianulir memang dalam waktu 2 atau 3 hari, nanti teman teman ribut di DPRD baru saya tahu kalau tidak lulus." Ungkapnya dengan mata berbinar binar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Polman, Sakinah menandaskan, Bacakades yang tidak menerima keputusan panitia Pilkades yang menyatakan dirinya tidak lulus dipersilahkan menempuh jalur hukum, sedangkan terkait adanya Bacakades yang sudah diberikan surat lulus namun dianulir disebabkan kesalahan teknis atau human error.

"Keputusan pada hari ini tetap sesuai Pergub dan Perda yang sudah dibacakan panitia, angka dibawah 60 tetap tidak lulus, adapun Bacakades Landi Kanusuang itu kesalahan teknis, salah ketik disuratnya dari tidak tidal lulus menjadi lulus." Jelasnya.
Laporan  : Z Ramadhana.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jamar : Malu Kita Kalau Pilkades di PTUN kan, Ka DPMPD : Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Trending Now

Iklan

iklan