Ketua KPU Polman, M. Danial |
POLEWALITERKINI.NET - Tahapan kampanye pemilu sudah dimulai 23 September lalu, Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (Parpol) pun sudah tampak terlihat terpasang disejumlah titik di Kabupaten Polman.
Ketua Komisi Pemilihan Umum( KPU) Polman, M. Danial saat ditemui mengatakan, pemasangan APK parpol wajib mengikuti prosedur, yakni desain yang dibuat oleh parpol akan dicetak oleh KPU kemudian diserahkan kepada masing masing parpol untuk dipasang ditempat yang telah ditentukan.
"Kalau dalam aturan paling lambat sehari sebelum kampanye desain APK sudah masuk." Kata M. Danial. Kamis, 11 Oktober 2018, pekan lalu.
Meski demikian, kata M. Danial, APK ada yang difasilitasi KPU juga ada yang dibuat sendiri oleh parpol dan ukurannya maksimal 1 kali 3 meter.
"APK yang difasilitasi KPU itu semua parpol, pilpres dan DPD dalam bentuk baliho dan spanduk." Jelas M. Danial.
Menurut M. Danial, kenapa ukuran APK dibatasi 1 kali 3 meter karena mempertimbangkan luas lokasi di setiap titik lantaran pemasangan APK harus mematuhi etika dan estetika.
"Kalau 15 parpol berjejer pasang APK dikali 3 meter bayangkan berapa panjangnya." Ungkapnya.
Selain itu, kata M. Danial, Parpol juga berkewajiban menyampaikan tim kampanye dengan pelaksana kampanye ke KPU sebab masih ada parpol terlambat melaporkan.
Kata dia, APK berupa spanduk dan baliho setiap calon legislatif yang akan dipasang harus berkoordinasi dengan parpolnya masing masing.
"Tidak bisa langsung dipasang, ini untuk memudahkan dia karena semua caleg yang mengeluarkan biaya APK harus masuk laporan dana kampanye parpol." Terang M. Danial.
Lanjut Danial, Kampanye di medsos dibenarkan sesuai aturan dengan catatan parpol mendaftarkan akun medsosnya dan setiap parpol maksimal mendaftarkan 10 akun.
"Sampai saat ini masih ada parpol yang belum daftar akun kampanye medsosnya." Kata M. Danial..
Dia berharap Pemilu mendatang partisipasi masyarakat meningkat yaitu datang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara, "Serta masyarakat berpartisipasi mengawal semua tahapan." Harap M. Danial.
Ketua Komisi Pemilihan Umum( KPU) Polman, M. Danial saat ditemui mengatakan, pemasangan APK parpol wajib mengikuti prosedur, yakni desain yang dibuat oleh parpol akan dicetak oleh KPU kemudian diserahkan kepada masing masing parpol untuk dipasang ditempat yang telah ditentukan.
"Kalau dalam aturan paling lambat sehari sebelum kampanye desain APK sudah masuk." Kata M. Danial. Kamis, 11 Oktober 2018, pekan lalu.
Meski demikian, kata M. Danial, APK ada yang difasilitasi KPU juga ada yang dibuat sendiri oleh parpol dan ukurannya maksimal 1 kali 3 meter.
"APK yang difasilitasi KPU itu semua parpol, pilpres dan DPD dalam bentuk baliho dan spanduk." Jelas M. Danial.
Menurut M. Danial, kenapa ukuran APK dibatasi 1 kali 3 meter karena mempertimbangkan luas lokasi di setiap titik lantaran pemasangan APK harus mematuhi etika dan estetika.
"Kalau 15 parpol berjejer pasang APK dikali 3 meter bayangkan berapa panjangnya." Ungkapnya.
Selain itu, kata M. Danial, Parpol juga berkewajiban menyampaikan tim kampanye dengan pelaksana kampanye ke KPU sebab masih ada parpol terlambat melaporkan.
Kata dia, APK berupa spanduk dan baliho setiap calon legislatif yang akan dipasang harus berkoordinasi dengan parpolnya masing masing.
"Tidak bisa langsung dipasang, ini untuk memudahkan dia karena semua caleg yang mengeluarkan biaya APK harus masuk laporan dana kampanye parpol." Terang M. Danial.
Lanjut Danial, Kampanye di medsos dibenarkan sesuai aturan dengan catatan parpol mendaftarkan akun medsosnya dan setiap parpol maksimal mendaftarkan 10 akun.
"Sampai saat ini masih ada parpol yang belum daftar akun kampanye medsosnya." Kata M. Danial..
Dia berharap Pemilu mendatang partisipasi masyarakat meningkat yaitu datang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara, "Serta masyarakat berpartisipasi mengawal semua tahapan." Harap M. Danial.
Laporan : Z Ramadhana.