Kasat Lantas dan Kadis Perhubungan Pantau Arus Lalin di Poros Depan Pasar Pekkabata |
POLEWALITERKINI.NET – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Polman bekerjasama Dinas Perhubungan Kabupaten Polman menggelar sosialisasi pengawasan dan pengendalian penerapan pemasangan rambu larangan parkir di depan Pasar Sentral, Kelurahan Pekkabata. Selasa, 9 Oktober 2018.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama 2 jam ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono, Kepala Dinas Perhubungan, Yusuf D Madjid serta Kanit Laka Satuan Lantas Polres Polman, IPDA Yudistira.
Selain sosialisasi, juga dilakukan pemasangan rambu larangan parkir hal ini bertujuan mewujudkan kelancaran arus lalu lintas demi kenyamanan masyarakat para pedagang dan pengunjung di pasar sentral Pekkabata.
"Sekaligus mewujudkan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas bagi para pengendara yang melintas di depan pasar sentral." Kata Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono.
Menurutnya, pelaksanaan tugas kali ini baru merupakan tahap awal sosialisasi dan penyesuaian edukasi kepada masyarakat kedepan pihaknya akan menertibkan dengan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar rambu larangan parkir tersebut.
"Semua demi keselamatan, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Polman." Ujar Suhartono.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Polman, Yusuf D Madjid menjelaskan, sosialisasi penerapan rambu parkir untuk menjamin lancarnya arus lalulintas di depan pasar sentral, Pekkabata sehingga dipasang rambu larangan parkir di depan penjual buah 30 meter kearah kanan dan 30 meter kearah kiri.
"Kelancaran arus lalulintas dimaksud sangat tergantung kepada pengertian masyarakat mengindahkan rambu larangan parkir yang telah dipasang." Katanya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama 2 jam ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono, Kepala Dinas Perhubungan, Yusuf D Madjid serta Kanit Laka Satuan Lantas Polres Polman, IPDA Yudistira.
Selain sosialisasi, juga dilakukan pemasangan rambu larangan parkir hal ini bertujuan mewujudkan kelancaran arus lalu lintas demi kenyamanan masyarakat para pedagang dan pengunjung di pasar sentral Pekkabata.
"Sekaligus mewujudkan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas bagi para pengendara yang melintas di depan pasar sentral." Kata Kasat Lantas Polres Polman, AKP Suhartono.
Menurutnya, pelaksanaan tugas kali ini baru merupakan tahap awal sosialisasi dan penyesuaian edukasi kepada masyarakat kedepan pihaknya akan menertibkan dengan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar rambu larangan parkir tersebut.
"Semua demi keselamatan, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Polman." Ujar Suhartono.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Polman, Yusuf D Madjid menjelaskan, sosialisasi penerapan rambu parkir untuk menjamin lancarnya arus lalulintas di depan pasar sentral, Pekkabata sehingga dipasang rambu larangan parkir di depan penjual buah 30 meter kearah kanan dan 30 meter kearah kiri.
"Kelancaran arus lalulintas dimaksud sangat tergantung kepada pengertian masyarakat mengindahkan rambu larangan parkir yang telah dipasang." Katanya.
Laporan : Z Ramadhana.