POLEWALITERKINI.NET – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berharap penyiaran dan pemberitaan Pemilu 2019
melalui media penyiaran dapat dilakukan dengan senantiasa mengedepankan
netralitas, independensi dan keberimbangan oleh seluruh lembaga penyiaran yang
tersebar di wilayah ini.
Menurut Ketua Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat dalam keterangan persnya.
Selasa (09/10/2018) siang, seluruh lembaga penyiaran diharapkan dapat menjadi
media informasi perhelatan pemilihan umum mendatang sebagai bagian dari
pelaksanaan fungsi lembaga penyiaran yang ada.
“Fungsi lembaga penyiaran telah jelas dalam Undang-undang, yakni
sebagai kegiatan komunikasi massa, lembaga penyiaran berfungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Oleh
karena itu, dalam momentum Pemilu ini, fungsi tersebut harus bisa tercermin,
dan dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh lembaga-lembaga penyiaran tersebut.” Katanya.
Dia menegaskan pula, keberhasilan
penyelenggaraan pemilu yang aman dan damai juga sangat bergantung dari
informasi yang disampaikan media penyiaran. Termasuk peningkatan partisipasi
masyarakat di dalamnya.
"Momentum ini tentu saja tantangan bagi lembaga penyiaran kita
untuk senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip netralitas, independensi,
proporsional, adil dan seimbang dalam penyiarannya." Katanya.
Dalam penyiaran informasi pemilu
mendatang kepada masyarakat, lanjutnya, lembaga penyiaran radio dan televisi
selain diwajibkan senantiasa bersikap adil dan berimbang, di sisi lain
masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang pemilu secara utuh dan
proporsional.
“Seperti pengalaman-pengalaman terdahulu, penggunaan ranah penyiaran
menyangkut pemilu maupun pilkada, digunakan oleh peserta pemilu dalam
komunikasi politik dengan masyarakat dan calon pemilih mereka, maupun oleh
penyelenggara dalam menyampaikan informasi dan sosialisasi menyangkut tahapan
dan perkembangan pelaksanaan pemilu dan pilkada. Sehingga dalam merespon itu,
kami terus mengingatkan lembaga penyiaran harus adil dan berimbang.” Jelasnya.
Andi menambahkan, dalam rangka
pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu
2019, pihaknya juga telah membangun kerja sama dengan Bawaslu Provinsi dan KPU
Provinsi Sulbar untuk pengawasan bersama siaran kampanye melalui media
penyiaran.
Bawaslu Sulbar, KPU Provinsi
Sulbar dan KPID Sulbar baru-baru ini memang telah membentuk gugus tugas bersama
menyangkut pengawasan tersebut. (*Hms kpid).