Ngopi Bareng Kejari Polewali Bersama LSM |
POLEWALITERKINI.NET – Kepala Kejaksaan Negeri Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Samuda, S.H.,.M.H mengatakan, setiap laporan masyarakat khususnya LSM kepada Kejari Polewali ke depan akan selalu dikaji.
Laporan itu baik pidana umum maupun pidana khusus terkait dugaan adanya indikasi korupsi pihaknya tetap melakukan kajian dan analisis berdasarkan fakta hukum.
"Apakah kasus dilaporkan itu benar-benar fakta atau hanya wacana dengan tujuan politik tertentu.” Kata Kajari Polewali, Muhammad Ilham Samuda, S.H.,.M.H. Kamis (01/11/2018) di Cafe Adhiyaksa Jalan Olahraga Polewali.
Kata Ilham, dalam melakukan penegakkan supermasi hukum memang manganut asas transparansi dan obyektif tetapi tetap lakukan kajian analisis dan alat bukti pendukung lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi disampaikan masyarakat.
Kalau memang cukup alat bukti dan saksi perkara itu lanjutnya, pihaknya akan menaikkan statusnya dari lidik ke penyidikan sehingga pihaknya mengharapkan kepada LSM agar dalam melaporkan kasus dugaan indikasi korupsi harus dilengkapi alat bukti permulaan sesuai fakta hukum.
Menanggapi adanya penegasan disampaikan LSM yang tergabung dalam Lingkar bahwa sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur jalan mereka nilai menyalahi ketentuan Keppres termasuk bertentangan mekanisme proses tender sebelumnya bahkan ditemukan oknum kontraktor monopoli proyek dengan menggunakan banyak bendera.
Terkait hal tersebut Kajari Ilham mengatakan, apa yang diungkapkan LSM itu terkait sejumlah proyek diduga menyalahi bestek dan keppres termasuk adanya oknum memonopoli kegiatan fisik itu patut diapresiasi, namun lagi-lagi Kajari tetap mengacu pada fakta hukum.
Masalah kerugian negara yang ditimbulkannya akibat perbuatan pelaku kejahatan tindak pidana, menurut Ilham, pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan besaran kerugian negara dan ada lembaga memiliki kewenangan untuk itu, tetapi pihak jaksa sebagai penuntut hanya menangani proses perbuatan melawan hukum bagi pelakunya hingga merugikan keuangan negara.
Silaturahim dan sharing informasi dengan LSM dan beberapa Media merupakan wujud komitmen memberantas tindak pidana korupsi.
Bahkan sesi dialog dan diskusi cukup menarik penuh keakraban lantaran sejumlah LSM "Menyerang" pihak Kejari mempertanyakan sejumlah kasus yang bergulir di Kejaksaan Polewali.
Diantaranya kasus kapitasi bidang kesehatan dengan melibatkan kepala Puskesmas Mapilli hingga sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, termasuk posisi jaksa dalam TP4D dalam mengawal kegiatan proyek.
Para LSM ini juga membeberkan sejumlah kegiatan proyek infrastruktur jalan yang dilakukan Pemkab Polman dengan pemenangnya hanya 1 oknum kontraktor dengan menggunakan banyak bendera termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan listrik tenaga Surya yang sekarang sedang ditangani pihak Kejati SulSelBar dan telah menetapkan 2 tersangka tetapi hingga sekarang belum ditahan.
Selain itu, Ketum LSM ACI, Muh. Jufri secara terang-terangan juga membeberkan sejumlah kegiatan pembangunan fisik seperti LPB dan LPA dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan dan uji lab itu penuh rekayasa.
Jufri beralasan, apa yang dikirim sebagai sampel untuk uji lab tidak sesuai fakta lapangan dan praktek itu diduga ada kerjasama antara oknum kontraktor dengan konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Lanjut jufri, bersama rekan-rekan LSM yang tergabung dalam Lingkar LSM pada akhir Desember 2018 siap mengantar segudang dokumen proyek yang dinilai menyalahi aturan yang dikerjakan pemkab polman untuk diserahkan ke pihak Kejari untuk proses selanjutnya.
Laporan itu baik pidana umum maupun pidana khusus terkait dugaan adanya indikasi korupsi pihaknya tetap melakukan kajian dan analisis berdasarkan fakta hukum.
"Apakah kasus dilaporkan itu benar-benar fakta atau hanya wacana dengan tujuan politik tertentu.” Kata Kajari Polewali, Muhammad Ilham Samuda, S.H.,.M.H. Kamis (01/11/2018) di Cafe Adhiyaksa Jalan Olahraga Polewali.
Kata Ilham, dalam melakukan penegakkan supermasi hukum memang manganut asas transparansi dan obyektif tetapi tetap lakukan kajian analisis dan alat bukti pendukung lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi disampaikan masyarakat.
Kalau memang cukup alat bukti dan saksi perkara itu lanjutnya, pihaknya akan menaikkan statusnya dari lidik ke penyidikan sehingga pihaknya mengharapkan kepada LSM agar dalam melaporkan kasus dugaan indikasi korupsi harus dilengkapi alat bukti permulaan sesuai fakta hukum.
Menanggapi adanya penegasan disampaikan LSM yang tergabung dalam Lingkar bahwa sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur jalan mereka nilai menyalahi ketentuan Keppres termasuk bertentangan mekanisme proses tender sebelumnya bahkan ditemukan oknum kontraktor monopoli proyek dengan menggunakan banyak bendera.
Terkait hal tersebut Kajari Ilham mengatakan, apa yang diungkapkan LSM itu terkait sejumlah proyek diduga menyalahi bestek dan keppres termasuk adanya oknum memonopoli kegiatan fisik itu patut diapresiasi, namun lagi-lagi Kajari tetap mengacu pada fakta hukum.
Masalah kerugian negara yang ditimbulkannya akibat perbuatan pelaku kejahatan tindak pidana, menurut Ilham, pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan besaran kerugian negara dan ada lembaga memiliki kewenangan untuk itu, tetapi pihak jaksa sebagai penuntut hanya menangani proses perbuatan melawan hukum bagi pelakunya hingga merugikan keuangan negara.
Silaturahim dan sharing informasi dengan LSM dan beberapa Media merupakan wujud komitmen memberantas tindak pidana korupsi.
Bahkan sesi dialog dan diskusi cukup menarik penuh keakraban lantaran sejumlah LSM "Menyerang" pihak Kejari mempertanyakan sejumlah kasus yang bergulir di Kejaksaan Polewali.
Diantaranya kasus kapitasi bidang kesehatan dengan melibatkan kepala Puskesmas Mapilli hingga sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, termasuk posisi jaksa dalam TP4D dalam mengawal kegiatan proyek.
Para LSM ini juga membeberkan sejumlah kegiatan proyek infrastruktur jalan yang dilakukan Pemkab Polman dengan pemenangnya hanya 1 oknum kontraktor dengan menggunakan banyak bendera termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan listrik tenaga Surya yang sekarang sedang ditangani pihak Kejati SulSelBar dan telah menetapkan 2 tersangka tetapi hingga sekarang belum ditahan.
Selain itu, Ketum LSM ACI, Muh. Jufri secara terang-terangan juga membeberkan sejumlah kegiatan pembangunan fisik seperti LPB dan LPA dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan dan uji lab itu penuh rekayasa.
Jufri beralasan, apa yang dikirim sebagai sampel untuk uji lab tidak sesuai fakta lapangan dan praktek itu diduga ada kerjasama antara oknum kontraktor dengan konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Lanjut jufri, bersama rekan-rekan LSM yang tergabung dalam Lingkar LSM pada akhir Desember 2018 siap mengantar segudang dokumen proyek yang dinilai menyalahi aturan yang dikerjakan pemkab polman untuk diserahkan ke pihak Kejari untuk proses selanjutnya.
Laporan : Andira