Iklan


 

Ketua KPID : Bersiaran, Radio dan TV Wajib Miliki IPP

Sabtu, 03 November 2018 | 22:35 WIB Last Updated 2018-11-03T14:38:38Z
KPID Sulbar Buka EDP di Radio Mario FM Polewali
POLEWALITERKINI.NET – Lembaga penyiaran baik radio maupun televisi wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk dapat melakukan siaran. Karena itu, proses dan tahapan perizinan sangat penting bagi sebuah lembaga penyiaran.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu saat membuka forum Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Radio Mario FM Polewali Mandar. Sabtu (03/11/2018) sore di Polewali, Polman.

"IPP sangat penting bagi sebuah lembaga penyiaran untuk memulai operasionalnya. Karena itu, di kesempatan ini kami kembali mengingatkan, lembaga penyiaran, termasuk Radio Mario FM ini harus memiliki izin dulu sebelum menyelenggarakan siarannya. Dan juga kami tegaskan kembali, meski hari ini EDP telah dilaksanakan, tidak serta merta bisa bersiaran. Saya tegaskan, harus menunggu sampai selesai proses perizinannya yang ditandai terbitnya IPP itu dari menteri (Menkominfo, red), barulah boleh bersiaran karena sudah legal." Jelas Andi Rannu.

Acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dihadiri pula 3 komisioner KPID Sulbar lainnya, masing-masing Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Perizinan), Dewi Herlina (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan Sapriadi (Koordinator Kelembagaan), pihak Radio Mario FM Polman selaku pemohon perizinan, serta perwakilan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Direktur Radio Mario FM Rusman, berjanji tidak akan mengudarakan radionya hingga selesainya proses perizinan.

"Apalagi kami juga memang sejak beberapa waktu ini sudah tidak lagi bersiaran." Janjinya di hadapan peserta EDP tersebut.(Istimewa)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua KPID : Bersiaran, Radio dan TV Wajib Miliki IPP

Trending Now

Iklan

iklan