Pertemuan Baznas, Pemkab dan DPRD Polman Bahasa Perda dan Perbup Bagi ASN |
Kepala Baznas Polman Paparkan Draf Rancangan Peratruran Daerah |
Alot Pembahasan Perda dan Perbup Baznas |
Rapat itu digelar dan terlaksanakan di lantai 2 rumah makan Asia, Jalan Andi Depu, Kecamatan Polewali, Polewali Mandar. Sabtu 15 Desember 2018 lalu.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Baznas Polman, Nur Rachman serta melibatkan Ketua DPRD Polman, Faridudin Wahid, Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, Jarsat Alam Maulana, Ketua Badan Legislasi DPRD Polman, Abubakar Kadir dan Ketua MUI Polman, Abdul Syahid.
Ketua DPRD Polman, Faridudin Wahid menjelaskan, rapat ini membahas hal yang berkenaan penguatan lembaga Baznas dalam melakukan tindakan sebagaimana yang diharapkan dengan melengkapi instrumen payung hukum yang dibutuhkan.
"Hari ini kita diskusi berkenaan dengan peraturan yang dimungkinkan untuk bisa memberi penguatan kepada Baznas dalam menjalankan tugas dan fungsinya." Kata Ketua DPRD Polman, Faridudin Wahid.
Menurutnya, apa yang telah dirumuskan hari ini baru sekedar rancangan yang akan berjenjang dengan merumuskan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) nya.
"Setelah disahkannya perda ini tentu akan mulai berlaku efektif, dan yang menjadi pedoman baznas pada hari ini mengacu pada perda nomor 5 tahun 2006." Jelas Faridudin.
Lanjut Faridudin, bilamana perda yang dirumuskan disebut berpihak tentu mengacu kepada seluruh masyarakat muslim akan kesadarannya membayar zakat dan sedekah, Kata dia, kesadaran jika hanya disampaikan secara lisan tanpa diikuti unsur regulasi yang mengikat tentu akan masih kembang kempis.
"Karena peraturan tidak hanya berlaku bagi ASN tapi seluruh profesi yang bepenghasiln Rp. 4 juta ke atas." Ungkap Faridudin.
Ditempat yang sama, Sekretaris Baznas Polman, Ustad Jamaluddin menyampaikan rapat yang dilaksanakan mengenai rancangan Perbup tentang pengumpulan zakat profesi bagi ASN di Lingkup pemda Polman sehingga rapat ini merumuskan beberapa poin terutama pada penentuan hisab atau jumlah minimal penghasilan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
"Keputusan kita hari ini adalah bersama kawan kawan Kabag Hukum Pemkab Polman, kita menentukan hisab atau batasan minimal gaji yang didapatkan ASN setiap bulan Rp. 4 juta, kadar zakatnya 2,5 persen." Ungkap Sekretaris Baznas Polman, Ustad Jamaluddin.
Adapun ASN yang berpenghasilan dibawah Rp. 4 juta dirancangan peraturan ini disepakati zakat profesinya paling tinggi atau dibawah 2,5 persen kemudian nominalnya ditetapkan dalam peraturan Baznas Polman.
"Mekanisme pengumpulannya sesuai peraturan baznas nomor 2 tahun 2016 tentang tata kerja dan pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) maka baznas berkewajiban membentuk unit pengumpul zakat pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)." Kata Jamaluddin.
Dia menambahkan, UPZ yang dibentuk terdiri dari struktur ketua, sekretaris dan bendahara yang bertugas mengumpulkan dana zakat, infaq dan sadaqah dari setiap ASN yang di OPD tersebut, Kemudian dana yang terkumpul akan diserahkan ke Baznas melalui rekening Baznas.
"Tadi ada dirumuskan aturan sanksi bagi ASN, yang kita munculkan itu adalah sanksi administratif karena tidak ada dalam aturan yang langsung mengatur terkait sanksi kepada wajib zakat." Ujar Jamaluddin.
Sanksi administratif yang dirumuskan bagi ASN lingkup Polman yang tidak mengeluarkan zakat di rapat ini yakni sanksi berupa teguran penundaan kenaikan pangkat.
"Poin yang disepakati di aturan peralihan rapat tadi itu disepakati bagi ASN yang diusulkan kenaikan pangkat mesti harus melampirkan bukti kelunasan pembayaran zakat." Ucap Jamaluddin.
Laporan : Z Ramdhana