POLEWALITERKINI.NET - Masa kampanye Pemilu Tahun 2019 telah berlangsung 94 hari sejak dimulai tanggal 23 September lalu. Kurang lebih sepekan lagi, peserta Pemilu harus menyampaikan laporan dana kampanye dalam bentuk LPSDK (Laporan Sumbangan Dana Kampanye) ke KPU pada tanggal 2 Januari.
Dalam hal ini peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPSDK sesuai waktu yang telah ditetapkan, akan diumumkan kepada publik.
Alasan itulah, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, M Danial, mengimbau peserta Pemilu Tahun 2019 mematuhi ketentuan penyampaian LPSDK pada tanggal 2 Januari 2019 paling lambat pukul 18:00 Wita.
Menurut Danial, pengumuman kepada publik peserta Pemilu yang tidak patuh ketentuan menyampaikan LPSDK, merupakan ketentuan perundang-undangan. Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPSDK sesuai waktu yang telah ditetapkan, maka KPU akan mengumumkan ke publik, jelasnya. Selasa sore, 25 Desember 2018.
Ketentuan Perundang-undangan mengenai Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019, menyebutkan bahwa peserta Pemilu berkewajiban menyampaikan 3 jenis laporan kepada KPU. Jenis laporan pertama adalah LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), yang memuat informasi mengenai rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal pembukuan dan sumber perolehan dana kampanye, berikut jumlah rincian penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK.
Ketua KPU Polman menjelaskan, LADK memuat juga informasi penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik atau pihak lain, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Parpol atau tim kampanye Pilpres.
Khusus LADK, semua Parpol yang mengusulkan calon anggota DPRD Kabupaten Polman maupun Tim Kampanye Pilpres tingkat kabupaten, menyampaikan laporan ke KPU Polman sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 22 September lalu, jelasnya.
Jenis laporan ke 2 yang harus disampaikan ke KPU, lanjutnya, adalah LPSDK. Yaitu pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima Parpol atau Tim Kampanye Pilpres setelah pembukuan LADK.
“Pembukuan LPSDK dibuka satu hari setelah penutupan LADK dan ditutup satu hari sebelum penyampaikan LPSDK ke KPU,” tuturnya, menyebut jadwal penyerahan LPSDK tanggal 2 Januari paling lambat pukul 18:00 Wita.
Adapun jenis laporan ke 3, adalah LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye), yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. LPPDK harus dilampiri laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPRD atau tim kampanye Pilpres.
LPPDK harus menyajikan juga semua penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa, disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polman itu, menjelaskan bahwa penyajian LPPDK menggunakan pendekatan aktivitas atau kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu dan dana yang digunakan.
Pembukuan LPPDK dimulai sejak 3 hari setelah penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu dan ditutup delapan hari setelah pemungutan suara, katanya. Dia menyebutkan jadwal penyerahan LPPDK ke KPU adalah tanggal 15 April 2019 paling lambat pukul 18:00 Wita.
Ditambahkan, bahwa KPU Kabupaten Polman melayani konsultasi Parpol atau Tim Kampanye Pilpres melalui LO (Liaison Officer) atau Penghubung Parpol untuk bimbingan penyusunan laporan Dana Kampanye, melalui helpdesk di kantor KPU Kabupaten setiap hari kerja.
“Pada 21 Desember lalu, KPU Polman menggelar juga Bimtek (Bimbingan Teknis) LPSDK dan LPPDK kepada para LO Parpol dan tim kampanye Pilpres. KPU Polman melayani konsultasi mengenai Dana Kampanye melalui helpdesk,” tambahnya.
Dalam hal ini peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPSDK sesuai waktu yang telah ditetapkan, akan diumumkan kepada publik.
Alasan itulah, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, M Danial, mengimbau peserta Pemilu Tahun 2019 mematuhi ketentuan penyampaian LPSDK pada tanggal 2 Januari 2019 paling lambat pukul 18:00 Wita.
Menurut Danial, pengumuman kepada publik peserta Pemilu yang tidak patuh ketentuan menyampaikan LPSDK, merupakan ketentuan perundang-undangan. Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPSDK sesuai waktu yang telah ditetapkan, maka KPU akan mengumumkan ke publik, jelasnya. Selasa sore, 25 Desember 2018.
Ketentuan Perundang-undangan mengenai Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019, menyebutkan bahwa peserta Pemilu berkewajiban menyampaikan 3 jenis laporan kepada KPU. Jenis laporan pertama adalah LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), yang memuat informasi mengenai rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal pembukuan dan sumber perolehan dana kampanye, berikut jumlah rincian penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK.
Ketua KPU Polman menjelaskan, LADK memuat juga informasi penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik atau pihak lain, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Parpol atau tim kampanye Pilpres.
Khusus LADK, semua Parpol yang mengusulkan calon anggota DPRD Kabupaten Polman maupun Tim Kampanye Pilpres tingkat kabupaten, menyampaikan laporan ke KPU Polman sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 22 September lalu, jelasnya.
Jenis laporan ke 2 yang harus disampaikan ke KPU, lanjutnya, adalah LPSDK. Yaitu pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima Parpol atau Tim Kampanye Pilpres setelah pembukuan LADK.
“Pembukuan LPSDK dibuka satu hari setelah penutupan LADK dan ditutup satu hari sebelum penyampaikan LPSDK ke KPU,” tuturnya, menyebut jadwal penyerahan LPSDK tanggal 2 Januari paling lambat pukul 18:00 Wita.
Adapun jenis laporan ke 3, adalah LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye), yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. LPPDK harus dilampiri laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPRD atau tim kampanye Pilpres.
LPPDK harus menyajikan juga semua penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa, disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polman itu, menjelaskan bahwa penyajian LPPDK menggunakan pendekatan aktivitas atau kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu dan dana yang digunakan.
Pembukuan LPPDK dimulai sejak 3 hari setelah penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu dan ditutup delapan hari setelah pemungutan suara, katanya. Dia menyebutkan jadwal penyerahan LPPDK ke KPU adalah tanggal 15 April 2019 paling lambat pukul 18:00 Wita.
Ditambahkan, bahwa KPU Kabupaten Polman melayani konsultasi Parpol atau Tim Kampanye Pilpres melalui LO (Liaison Officer) atau Penghubung Parpol untuk bimbingan penyusunan laporan Dana Kampanye, melalui helpdesk di kantor KPU Kabupaten setiap hari kerja.
“Pada 21 Desember lalu, KPU Polman menggelar juga Bimtek (Bimbingan Teknis) LPSDK dan LPPDK kepada para LO Parpol dan tim kampanye Pilpres. KPU Polman melayani konsultasi mengenai Dana Kampanye melalui helpdesk,” tambahnya.
Laporan : Achmad Gazali