Iklan


 

TIM SELEKSI KPID SULBAR DIGUGAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Jumat, 14 Desember 2018 | 18:59 WIB Last Updated 2018-12-14T15:14:46Z
Tim PH Idham Menyerahkan Berkas Gugatan
ke Pihak PN Mamuju
POLEWALITERKINI.NET – Salah satu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, Idham melalui Penasehat Hukum (PH-nya) menggugat Tim Seleksi (Timsel) KPID Sulbar, karena dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mamuju. Jumat (14/12/2018).

Idham sendiri tercatat dan maju kembali sebagai peserta seleksi calon Komisioner KPID namun merasa dirugikan karena Timsel dalam prosesnya berkesan melabrak Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kelembagaan KPI.

Kata Idham dalam Peraturan KPI itu diatur dalam Pasal 22 ayat (8) menegaskan Calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi.

“Ia saya selaku petahana sudah selesai dalam tahapan seleksi administrasi, artinya dalam aturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 tidak lagi mengikuti uji kompetensi yakni tertulis, wawancara, dan psikotes, namun langsung lolos ketahapan uji kelayakan dan kepatutan dan ini tidak dilakukan tim seleksi (Timsel).” Kata Idham. Kamis 13 Desember 2018 di Mamuju.

Dia juga tak mengaku mundur dari tahapan seleksi akan tetapi tak ingin mengabaikan peraturan KPI. Selain itu sebagai wujud protes dan tidak menerima langkah yang dilakukan Timsel.

Sebelum melakukan langkah hukum lanjutnya, upaya lain sudah dilakukan dengan melayangkan surat protes kepada tim seleksi KPID Sulbar tertanggal 14 November 2018 Tentang penerapan Pasal 22 ayat (3) dan (8) tembusan ke Ombudsman dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

“Selain surat protes tertanggal 14 November 2018 juga di hari yang sama melayangkan surat permintaan dan penyampaian ke Ombudsman untuk melakukan upaya pencegahan Maladministrasi, kemudian juga menyampaikan secara tertulis laporan dugaan maladministrasi kepada perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar tertanggal 6 Desember 2018.” Urai Idham.

Kata Idham, setelah melakukan upaya tersebut hingga proses tes seleksi psikologi selesai 12 Desember 2018 lalu oleh tim seleksi belum mendapatkan respon dari surat protes atau keberatan yang dilayangkan.

“Karena surat keberatan dan protes saya ini belum ada respon sehingga saya langsung mengambil upaya hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum – Sulawesi Barat (LBH-Sulbar) mengugat ke PN Kabupaten Mamuju.” Kata Idham.

Sementara dari 3 orang Penasehat Hukum (PH), yakni Taufik, S.H.MH, Abd. Kadir, SH dan sukriwandi, SH mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

“Kami telah memasukkan gugatan, kami gugat Timsel KPID Sulbar, DPRD dan Gubernur Sulawesi Barat. Dalam gugatan kami adalah Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (8).” Kata PH melalui Abd. Kadir, SH.

Pada gugatan Provisi  memerintahkan tergugat I Timsel menyertakan nama penggugat mengikuti Uji Kelayakan dan Kapatutan (Fit and Proper Test) dan mewajibkan tergugat II DPRD Sulbar mengikutkan penggugat mengikuti tahapan selanjutnya.

“Apabilah tak mengindahkan tersebut di atas maka menggugat kerugian material sebesar Rp. 169.200.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000 termasuk meminta gedung DPRD menjadi jaminan dengan alasan disana tempat proses seleksi dilakukan.” Ujar Abd Kadir, SH.

Dikutip dari Harian Radar Sulbar, Sekretaris Timsel KPID Sulbar, Nursalim mengatakan, setelah mendapatkan kewenangan dari Komisi I DPRD Sulbar, pihaknya berhak menjalankan proses seleksi dan menggunakan wewenang secara penuh dalam teknis penyelenggaraan seleksi.

Adapun gugatan yang menjadikan Pasal 22 ayat (8) sebagai landasan, kata dia, itu sudah dikonsultasikan ke KPI Pusat.

“Ternyata KPI pusat pun mengabaikan Pasal itu. Kenapa? Karena Azas yang kami pegang, yaitu azas keadilan dan persamaan bagi seluruh calon yang ikut.” Terangnya.

Dia juga menilai gugatan adalah hak setiap warga negara khususnya calon yang bersangkutan, timsel memagang prinsip, yidak boleh ada pengistimewaan terhadap siapapun “Semua Harus Berlaku Sama” Katanya.

Laporan  :  One-di. 





iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TIM SELEKSI KPID SULBAR DIGUGAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Trending Now

Iklan

iklan