Proses Diversi Berlangsung di Kantor BNNK Polman |
Menjalankan Amanat UU BNNK Polman Melakukan Diversi |
BERITA TERKAIT : TIM PEMBERANTASAN BNNK POLMAN OTT KURIR NARKOTIKA
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi.
Bahkan pada Pasal 8 ayat (1) UU SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Diketahui setelah tertangkap, KY (16), adalah warga Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Berantas BNNK Polman di Dusun Silopo, Desa Mirring, Kecamatan Binuang, Polman.
Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Penyidikan BNNK Polman (KY) sendiri dimanfaatkan oleh pemilik Narkotika jenis Shabu di Kabupaten Pinrang, untuk mengantarkan bungkusan Shabu ke Kabupaten Polman. Selain itu urine miliknya juga positif mengguna.
“Dia ke Pinrang untuk bekerja bengkel di kampung ibu kandungnya. Di sana dia menggunakan narkoba dan dia mau disuruh untuk mengantar shabu shabu kepada pembeli di Silopo, Desa Mirring, Kabupaten Polman.” Kata Kepala BNN Kabupaten Polman, Syabri Syam,S.Pd.,MSI.
Dalam proses Diversi yang menghadirkan Kepala BNN Kabupaten Polman, Syabri Syam,S.Pd.,MSI., Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP. Herman,S.Pd,M.H., LBH-SULBAR (Penasehat Hukum), Sukriwandi, S.H., Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Polman, Vincen Frida Julianto.
Selain itu hadir pula Pekerja Sosial Dinas Sosial, Kabupaten Polman, Nurhayati, S.Sos., Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Polman, Nur Ulia S,Sos., Camat, Kecamatan Campalagian, Mahuddin., Orang Tua Anak yang berkonflik dengan Hukum (ABH), Radi. Dan korban yang mewakili Negara yakni para Penyidik dan Staff Seksi Pemberantasan BNNK Polman.
Setelah Kepala BNNK Polman, membuka proses Diversi kemudian secara bergiliran masing masing pihak yang hadir memberikan saran dan pendapat berdasarkan hasil penilitiannya dan disampaikan kepada peserta Diversi.
Dalam kesempatan itu Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Polman, Vincen Frida Julianto dan Pekerja Sosial Dinas Sosial, Kabupaten Polman, Nurhayati, S.Sos., mengatakan bahwa pada dasarnya (KY) adalah anak yang baik dan banyak membantu ekonomi orang tua sehinga menyarankan anak ini direhabilitasi dikembalikan kepada orang tua dan dibawah pengawasan untuk disekolahkan.
Sementara Penasehat Hukum dari LBH Sulbar, Sukriwandi., S.H menyampaikan kepada pihak Korban dalam hal ini Negara yang diwakili oleh penyidik BNNK Polman, untuk memberikan proses yang paling terbaik untuk anak berdasarkan hasil penilitian Bapas dan Peksos.
Pada kesempatan sama, pihak penyidik BNNK Polman, IPTU Sigit Nugroho melalui Bripka Syaifuddin Syam SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan (KY) adalah positif menggunakan narkoba dan mengetahui barang yang diantar ke Polman adalah Narkotika.
Sehingga anak (KY) jika tidak dilakukan proses hukum di Pengadilan akan berpotensi besar dimanfaatkan oleh para bandar narkotika untuk dijadikan kurir dan diimingi hadiah memakai narkoba. korban yang mewakili Negara ini pun berkesimpulan menolak dan tetap melanjutkan proses hukum ketahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Polewali.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Kecamatan Campalagian, Mahuddin bahwa secara sosial dirinya tetap akan memperhatikan keluarga (KY) dan akan memberikan jaminan untuk di sekolahkan hingga tamat SMA sederajat.
Meski demikian camat menyampaikan kepada peserta Diversi agar Anak Berkonflik Hukum (ABH), yakni KY (16) kasusnya dilanjutkan, pertimbangannya anak ini sering keluar masuk wilayah desa dan berpotensi dimanfaatkan bandar narkoba masuk ke wilayah campalagian.
Setelah proses Diversi ditolak oleh BNNK Polman, sehingga dinyatakan gagal maka Proses Penyidikan tetap diteruskan ke tahap selanjutnya. Berdasarkan amanat Undang-undang (KY) akan kembali menjalani proses DIVERSI di Kejaksaan dan begitu pun Pengadilan sebelum disidangkan.
Dari catatan Diversi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar, mengingatkan orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait adanya modus penyebaran narkoba dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir.
“Para sindikat peredaran narkoba menyebarkan dengan menjual NARKOBA ke pelosok desa dengan berbagai cara termasuk modus memanfaatkan anak-anak di bawah umur sebagai kurir.” Tutup Kepala BNN Kabupaten Polman, Syabri Syam,S.Pd.,MSI.
Laporan : Achmad Gazali