Iklan


 

Dari 4 Orang, Kejari Polman Kembali Tahan 2 Tersangka Korupsi Simpan Pinjam

Jumat, 01 Februari 2019 | 00:32 WIB Last Updated 2019-01-31T16:34:06Z
Kejaksaan Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi
POLEWALITERKINI.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman dana bergulir koperasi. Selain itu sementara garap tersangka ke 4.

Dua pelaku yang ditahan Kejari, yakni inisial (MA) dan inisial (DS), dan langsung dibawa ke Lapas kelas II B Polewali menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Rabu, 30 Januari 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Polewali, Fadly A. Syafaa saat ditemui di kantornya mengatakan, sebelumnya di kasus yang sama pihaknya sudah menahan 1 orang tersangka, yakni Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sulbar berinisial RL, sehingga saat ini 3 dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana pinjaman bergulir koperasi sudah ditahan.

"Penahanan tersangka sebelumnya sudah ditahan (RL) sebagai Ketua KSP Sulbar, adapun yang ditahan tersangka sekarang itu Ketua Koperasi Metro berinisial (MA) kemudian sekertaris KSP Metro  beinisial DS." Tutur Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Polewali, Fadly A. Syafaa.

Adapun peranan dari ke 2 tersangka yang ditahan ini, Fadli mengungkapkan, keduanya mempunyai hubungan kerjasama dengan tersangka sebelumnya berinisial (RL), dimana pada saat kucuran dana dari lembaga pinjaman dana bergulir kepada KSP Sulbar sebesar Rp. 7 Miliar rupiah kemudian sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Seharusnya digunakan untuk pengolahan dana KSP Sulbar justru dipergunakan atau ditransfer kepada pemilik KSP Metro yaitu kedua tersangka yang kami tahan tadi." Kata Fadly.

Menurut Fadly, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp. 1 Miliar rupiah lebih, sehingga akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3, dimana pasal 2 ancaman minimalnya 4 tahun kurungan badan sementara pasal 3 minimal 1 tahun kurungan.

"Kita juga mengacu pada pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999. Perubahan undang undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3." Ungkap  Fadly.

Selain itu, kata Fadly, 1 orang tersangka lainnya di kasus yang sama, yakni Sekertaris KSP Sulbar berinisial (YB) berkas perkaranya sudah diterima dari penyidik Tipikor Polres Polman.

"Tersangka yang sudah kami tahan sudah 3 orang dari jumlah keseluruhan tersangka 4 orang, 1 tersangka lainnya kami sudah terima berkasnya." Jelas Fadly..

Dia menambahkan, ke 4 tersangka  dugaan korupsi kasus dana pinjaman bergulir koperasi tersebut merupakan limpahan dari Polres Polman.

"Kami akan melakukan pelimpahan secepatnya ke pengadilan, kami akan melakukan penahanan selama 20 hari,  jadi sebelum 20 hari ini kami limpah ke pengadilan."
Tutur Fadly.

Laporan  :  Achmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dari 4 Orang, Kejari Polman Kembali Tahan 2 Tersangka Korupsi Simpan Pinjam

Trending Now

Iklan

iklan