Napiter Dijemput Istri dan Anak anaknya |
Napiter Perlihatkan Surat Pembebasan Dari Lapas Polman |
Aparat Siap Mengantar Ke Kampung Halamannya di Luwu |
BERITA TERKAIT : Bebas di Lapas Polman, Narapidana Teroris Jaringan Santoso Akan Fokus Berjualan
Pembebasan Narapidana teroris (Napiter) atas nama Candra Jaya alias Abu Yasin alias Abinya Yasin berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) nomor : 575/Pid. SUS/2016/PN.Jakarta Timur Tanggal 26 Oktober 2016 dan Eksekusi Nomor : PRINT-582.0.1.11/Euh.2/05/2017 tanggal 19 Mei 2017.
Dalam kesempatan Konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Lapas kelas II B Polewali, Haryoto, dihadiri Kepala Pengawasan Lapas, Albar, Kaur IV Intelkam Polres Polman, Ipda Haspar, Bhabinkamtibmas Pekkabata, Bripka Muklis serta menghadirkan Julia Andira Istri Napiter Candra Jaya.
Kepala Lapas Polewali, Haryoto mengatakan, napiter atas nama Candra Jaya Fatahilla ditahan sejak 19 Januari tahun lalu di Mako Brimob, Candra Jaya alias Fatahilla alias Harun merupakan Jaringan teroris Santoso yang ditangkap pada tanggal 25 Januari 2016 lalu.
Terpidana teroris ini divonis 3 tahun hukuman kurungan badan dan sudah menjalani selama 6 bulan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, kemudian melanjutkan masa hukumannya di Lapas Kelas IIB Polewali.
"Napiter Candra Jaya, tiba di Lapas Lapas Polewali pada tanggal 28 Juli 2017 Pukul 20.10 Wita." Kata Kepala Lapas kelas II B Polewali, Haryoto.
Menurut Haryoto, Napiter Candra Jaya alias Fatahilla Ahwya alias Harun Abinya Yasin, berasal dari Dusun Wonosari Timur, Desa Kamanre, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dan telah dinyatakan bebas murni 28 Januari 2019 setelah selesai menjalani upacara bendera di Lapas.
"Selama menjalani proses penahanan di Lapas kelas II B Polewali, napiter Candra Jaya sangat tertutup dan hanya menghabiskan waktunya di dalam kamar sel." Tutur Haryoto.
Selain itu, kata Haryoto napiter Candra Jaya akan diantar kembali ke kampung halamannya di Dusun. Wonosari Timur Desa. Kamanre dengan menggunakan kendaraan roda 4 dengan pengawalan personil satuan Intelkam Polda Sulbar.
Kata dia, napiter Candra Jaya berjanji tidak akan lagi bensentuhan langsung dengan hukum mengingat yang bersangkutan telah 2 kali menjalani proses penahanan terkait dengan bom gereja di Palopo pada tahun 2010 dan memfasilitasi persembunyian jaringan teroris kelompok Santoso di 2016 lalu.
"Selanjutnya Candra Jaya kembali ke masyarakat dan katanya akan berdagang barang-barang dari Arab seperti buah kurma, parfum dan pakaian gamis di samping Masjid Raya Belopa, Palopo." Terang Haryoto.
Laporan : Achmad Gazali