Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi |
POLEWALITERKINI.NET – Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan pelaku penganiayaan berat seorang satpam dengan menggunakan parang panjang dan mengakibatkan luka leher belakang dan meninggal dunia. Senin (07/01/2019).
Pelaku Aras (37), adalah warga Bulu Rembo, Desa Banana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Dia memerangi Jamfari bekerja sebagai Satuan Pengemanan (Satpam) karena persoalan dikejutkan oleh korban saat makan bakso.
Wadir Krimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar mengatakan, polisi mengamankan Aras (37) karena telah melakukan penganiayaan berat pada 7 Januari 2019. Tersangka telah memerangi Jamfari seorang Satpam hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Jadi pelaku Aras mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memarangi dan mengenai pundak atau belakang leher korban sebanyak 1 kali. Akibatnya korban mengalami luka robek." Kata Wadir Krimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar.
Kemudian lanjutnya, keterangan sementara pelaku peristiwa ini berawal saat pelaku dia tengah makan bakso tiba-tiba korban muncul dari belakang yang membuat tersangka kaget sehingga bakso yang di makan pelaku terjatuh.
"Saat makanan pelaku terjatuh, selanjutnya korban ini menyuruh tersangka mengambil makanan jenis lontong di depan, kemudian pelaku langsung mengambil parang dan digunakan memaragi korban sebanyak 1 kali. Korban meninggal di TKP dan pelaku melarikan diri." Kata AKBP Iskandar.
Kini pelaku dan Barang Bukti (BB), yakni sebilah parang panjang telah diserahkan ke pihak penyidik Polsek Budong-budong guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Aras (37), adalah warga Bulu Rembo, Desa Banana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Dia memerangi Jamfari bekerja sebagai Satuan Pengemanan (Satpam) karena persoalan dikejutkan oleh korban saat makan bakso.
Wadir Krimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar mengatakan, polisi mengamankan Aras (37) karena telah melakukan penganiayaan berat pada 7 Januari 2019. Tersangka telah memerangi Jamfari seorang Satpam hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Jadi pelaku Aras mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memarangi dan mengenai pundak atau belakang leher korban sebanyak 1 kali. Akibatnya korban mengalami luka robek." Kata Wadir Krimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar.
Kemudian lanjutnya, keterangan sementara pelaku peristiwa ini berawal saat pelaku dia tengah makan bakso tiba-tiba korban muncul dari belakang yang membuat tersangka kaget sehingga bakso yang di makan pelaku terjatuh.
"Saat makanan pelaku terjatuh, selanjutnya korban ini menyuruh tersangka mengambil makanan jenis lontong di depan, kemudian pelaku langsung mengambil parang dan digunakan memaragi korban sebanyak 1 kali. Korban meninggal di TKP dan pelaku melarikan diri." Kata AKBP Iskandar.
Kini pelaku dan Barang Bukti (BB), yakni sebilah parang panjang telah diserahkan ke pihak penyidik Polsek Budong-budong guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Tir