Polda Sulbar Rilis Kasus Penipuan CPNS |
POLEWALITERKINI.NET – Polda Sulawesi Barat tengah melakukan penanganan kasus penipuan CPNS melalui jalur Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat tahun 2017. Aksi inisial (AN) ini terhenti setelah berhasil diungkap.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers. Kamis (17/1/19) di Aula Arya Guna Jalan Aiptu Nurman Kalubibing oleh Wadir Krimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar SIK, M.Hum bersama Kabid Humas AKBP Hj. Mashura serta Kasubdit 3 jatanras Ditkrimum .
Dijelaskan dalam kesempatan tersebut, awalnya di tahun 2017 (terlapor) yang mengaku Caleg dari salah satu partai politik saat mengurus para CPNS melalui jalur Kemenkumham Provinsi Sulbar dan ke 6 orang yang diurus dan telah diyakinkan akan lolos ternyata tidak ada yang lolos.
Berhasil dengan aksinya tersebut tanpa ada laporan dari pihak manapun, terlapor memutuskan untuk kembali melancarkan aksinya dengan mengimin-imingi para CPNS yang akan diterima pada tahun 2018.
Pelaku menjanjikan calon korban bahwa apabila sudah membayar maka sudah pasti lulus dengan ketentuan peserta menyerahkan dana panjar terlebih dahulu maksimal Rp. 100.000.000,- setelah SK pengangkatan terbit maka peserta melunasi menjadi total Rp. 200.000.000,-.
Sementara itu dana yang yang diterima terlapor dari para korbannya ada yang secara tunai dan ada via transfer ke rekening terlapor yang memiliki 2 KTP. Untuk tetap menyakinkan para korbannya terlapor mengajak para korban berangkatkan ke Malang.
Mereka menuju ke perumahan dekat Kompleks AURI selama kurang lebih 5 hari yakni tanggal 25 April 2018 s/d 29 April 2018 dengan kegiatan latihan jasmani (Yang melatih personil AURI dan melaksanakan kegiatan tes Psiko.
Dan pada tanggal 30 April 2018 s/d 5 Mei 2018, korban kembali dibawa ke Bali di Hotel Horizon dengan kegiatan ala pembekalan CPNS (Selama 7 hari).
Kemudian pada Bulan Juli 2018 para CPNS diantar lagi ke Jakarta dalam rangka pembuatan pasport dan selanjutnya menginap di Big Hotel dekat Bandara Cengkareng dengan janji akan dipertemukan dengan orangnya kemenkumham namun hanya janji belaka.
Setelah mengikuti berbagai kegiatan, para CPNS akhirnya menerima SK pengangkatan pegawai dari Kemenkumham yang ditetapkan di Mamuju pada tanggal 29 November 2017 yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, yakni FARIDA SH, MH dengan Nomor KEP.W.33.252.KP.03.01 Tahun 2017 dan semuanya sama.
Diketahui SK tersebut dicetak di Mamuju atas suruhan terlapor (Pencetak sudah diketahui alamatnya) dan ia menerima upah Rp. 720.000,- dari SK yang dibuat selanjutnya dikirim melalui Whats App CPNS dan langsung diterima. Jelas Wadir Reskrimum.
Diterangkan lanjutnya, para korban CPNS ini ternyata ada 3 kelompok dan para korban diperkirakan berjumlah 100 orang yang berasal dari Kabupaten Polman, Majene, Mamuju bahkan ada dari Bulukumba, Provinsi Sulsel hingga Malang, Bali, dan Jakarta.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, terlapor sudah melakukan setting dengan memanggil beberapa orang dari Kota Makassar untuk menjadi panitia atau pelatih yang sudah diberi upah sehingga para korban yakin dengan janji palsu terlapor.
Adapun korban yang terdata hingga saat ini dari Kabupaten Polman 35 orang, Majene 8 orang, Mamuju 30 orang dan Bulukumba (Sulsel) ada 2 orang. Dalam perkara ini tidak ada keterlibatan dari pejabat Kemenkumham melainkan semua adalah inisiatif terlapor (Terungkap dalam lidik. Pelaku pun bakal dijerat Pasal 378 Jo 55 (1) ke 1 KUHP.(*)
Hal ini terungkap dalam konferensi pers. Kamis (17/1/19) di Aula Arya Guna Jalan Aiptu Nurman Kalubibing oleh Wadir Krimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar SIK, M.Hum bersama Kabid Humas AKBP Hj. Mashura serta Kasubdit 3 jatanras Ditkrimum .
Dijelaskan dalam kesempatan tersebut, awalnya di tahun 2017 (terlapor) yang mengaku Caleg dari salah satu partai politik saat mengurus para CPNS melalui jalur Kemenkumham Provinsi Sulbar dan ke 6 orang yang diurus dan telah diyakinkan akan lolos ternyata tidak ada yang lolos.
Berhasil dengan aksinya tersebut tanpa ada laporan dari pihak manapun, terlapor memutuskan untuk kembali melancarkan aksinya dengan mengimin-imingi para CPNS yang akan diterima pada tahun 2018.
Pelaku menjanjikan calon korban bahwa apabila sudah membayar maka sudah pasti lulus dengan ketentuan peserta menyerahkan dana panjar terlebih dahulu maksimal Rp. 100.000.000,- setelah SK pengangkatan terbit maka peserta melunasi menjadi total Rp. 200.000.000,-.
Sementara itu dana yang yang diterima terlapor dari para korbannya ada yang secara tunai dan ada via transfer ke rekening terlapor yang memiliki 2 KTP. Untuk tetap menyakinkan para korbannya terlapor mengajak para korban berangkatkan ke Malang.
Mereka menuju ke perumahan dekat Kompleks AURI selama kurang lebih 5 hari yakni tanggal 25 April 2018 s/d 29 April 2018 dengan kegiatan latihan jasmani (Yang melatih personil AURI dan melaksanakan kegiatan tes Psiko.
Dan pada tanggal 30 April 2018 s/d 5 Mei 2018, korban kembali dibawa ke Bali di Hotel Horizon dengan kegiatan ala pembekalan CPNS (Selama 7 hari).
Kemudian pada Bulan Juli 2018 para CPNS diantar lagi ke Jakarta dalam rangka pembuatan pasport dan selanjutnya menginap di Big Hotel dekat Bandara Cengkareng dengan janji akan dipertemukan dengan orangnya kemenkumham namun hanya janji belaka.
Setelah mengikuti berbagai kegiatan, para CPNS akhirnya menerima SK pengangkatan pegawai dari Kemenkumham yang ditetapkan di Mamuju pada tanggal 29 November 2017 yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, yakni FARIDA SH, MH dengan Nomor KEP.W.33.252.KP.03.01 Tahun 2017 dan semuanya sama.
Diketahui SK tersebut dicetak di Mamuju atas suruhan terlapor (Pencetak sudah diketahui alamatnya) dan ia menerima upah Rp. 720.000,- dari SK yang dibuat selanjutnya dikirim melalui Whats App CPNS dan langsung diterima. Jelas Wadir Reskrimum.
Diterangkan lanjutnya, para korban CPNS ini ternyata ada 3 kelompok dan para korban diperkirakan berjumlah 100 orang yang berasal dari Kabupaten Polman, Majene, Mamuju bahkan ada dari Bulukumba, Provinsi Sulsel hingga Malang, Bali, dan Jakarta.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, terlapor sudah melakukan setting dengan memanggil beberapa orang dari Kota Makassar untuk menjadi panitia atau pelatih yang sudah diberi upah sehingga para korban yakin dengan janji palsu terlapor.
Adapun korban yang terdata hingga saat ini dari Kabupaten Polman 35 orang, Majene 8 orang, Mamuju 30 orang dan Bulukumba (Sulsel) ada 2 orang. Dalam perkara ini tidak ada keterlibatan dari pejabat Kemenkumham melainkan semua adalah inisiatif terlapor (Terungkap dalam lidik. Pelaku pun bakal dijerat Pasal 378 Jo 55 (1) ke 1 KUHP.(*)