Dir Narkoba Polda Sulbar Memberikan Keterangan Kepada Awak Media |
POLEWALITERKINI.NET – Kepala Devisi Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura, SH., memastikan tak tebang pilih dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, meskipun anggota polri tetap akan ditindak tegas.
Hal ini ditegaskan sebelum dan sesudah konferensi Pers. Rabu (16/1/19) di Meeting Room Ditnarkoba dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Sartono, SIK, M.Si di dampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH.
Kata dia, Polri tidak akan tebang pilih dalam memberantas para pelaku Narkoba demi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif.
"Kita tak pandang bulu baik sipil maupun anggota maka kita akan proses dengan tegas." Ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura, SH..
Bahkan Dir Narkoba menyebutkan, penangkapan dilakukan di kamar Kost yang berada di Jalan Fatmawati, Kelurahab Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara pada hari Selasa (15/1/19) sekira pukul 19.00 Wita kemarin.
Kata dia, dalam penangkapan itu tersangka yang diamankan merupakan salah satu personil Polri yang bertugas di Polres Pasang Kayu.
“Kami telah berkomitmen demi memberantas peredaran Narkoba di Sulawesi Barat, siapapun pelakunya baik dari masyarakat sipil ataupun anggota Polri sendiri maka akan di proses secara profesional dan tuntas”.
Pelaku berinisial (ID) merupakan BA Siwas Polres Mamuju Utara dengan Barang Bukti (BB) 1 buah sachet plastik sedang berisi kristal bening yang di duga shabu, 11 buah sachet plastik kecil berisi kristal bening yang di duga shabu, satu clips sachet plastik kosong.
Polisi juga mengamankan 1 set alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca, 3 buah pipet kaca berisi kristal bening yang di duga shabu, 2 buah potongan pipet plastik, dua buah korek yang dilengkapi dengan sumbu, satu buah wadah plastik warna merah.
Kemudian 1 buah wadah plastik warna hitam, satu buah dompet warna hitam dan coklat, uang tunai Rp. 4.500.000, 1 unit Hp merek Nokia dan Oppo, serta satu buah KTP. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Disamping itu, Dir Narkoba juga menyebutkan ternyata setelah dilakukan pengembangan pelaku tidak hanya menggunakan tapi juga sebagai pengedar, pihaknya memastikan pelaku akan mendapat dua hukuman sekaligus selain pidana juga akan di proses dengan kode etik profesi dengan ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).(*)
Hal ini ditegaskan sebelum dan sesudah konferensi Pers. Rabu (16/1/19) di Meeting Room Ditnarkoba dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Sartono, SIK, M.Si di dampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH.
Kata dia, Polri tidak akan tebang pilih dalam memberantas para pelaku Narkoba demi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif.
"Kita tak pandang bulu baik sipil maupun anggota maka kita akan proses dengan tegas." Ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura, SH..
Bahkan Dir Narkoba menyebutkan, penangkapan dilakukan di kamar Kost yang berada di Jalan Fatmawati, Kelurahab Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara pada hari Selasa (15/1/19) sekira pukul 19.00 Wita kemarin.
Kata dia, dalam penangkapan itu tersangka yang diamankan merupakan salah satu personil Polri yang bertugas di Polres Pasang Kayu.
“Kami telah berkomitmen demi memberantas peredaran Narkoba di Sulawesi Barat, siapapun pelakunya baik dari masyarakat sipil ataupun anggota Polri sendiri maka akan di proses secara profesional dan tuntas”.
Pelaku berinisial (ID) merupakan BA Siwas Polres Mamuju Utara dengan Barang Bukti (BB) 1 buah sachet plastik sedang berisi kristal bening yang di duga shabu, 11 buah sachet plastik kecil berisi kristal bening yang di duga shabu, satu clips sachet plastik kosong.
Polisi juga mengamankan 1 set alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca, 3 buah pipet kaca berisi kristal bening yang di duga shabu, 2 buah potongan pipet plastik, dua buah korek yang dilengkapi dengan sumbu, satu buah wadah plastik warna merah.
Kemudian 1 buah wadah plastik warna hitam, satu buah dompet warna hitam dan coklat, uang tunai Rp. 4.500.000, 1 unit Hp merek Nokia dan Oppo, serta satu buah KTP. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Disamping itu, Dir Narkoba juga menyebutkan ternyata setelah dilakukan pengembangan pelaku tidak hanya menggunakan tapi juga sebagai pengedar, pihaknya memastikan pelaku akan mendapat dua hukuman sekaligus selain pidana juga akan di proses dengan kode etik profesi dengan ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).(*)