Iklan


 

Oknum Guru Honorer Cabuli Belasan Siswanya, Salah Satunya Dilakukan Hingga 6 Kali!

Kamis, 21 Februari 2019 | 19:58 WIB Last Updated 2019-02-26T02:57:02Z

POLEWALITERKINI.NET – AS (31) guru Honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, mengaku sudah mencabuli 10 orang siswanya, bahkan salah satu korban dicabuli hingga 6 kali.

Berdasar laporan orang tua siswa pihak Satuan Reskrim Kepolisian Mamuju pun meringkus (AS) di Lingkungan Gentungan, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada hari sabtu (16/02/2019).

Melalui press confrence Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah, S.E. Senin (18/02/2019) mengatakan, AS diringkus terkait adanya sejumlah laporan dari orang tua siswa telah terjadi aksi cabul pada sejumlah anak didiknya dengan modus mengiming - imingkan sesuatu.

"Hasil dari penyelidikan dan interogasi terhadap para korban, diperoleh informasi bahwa (AS) melancarkan aksi bejatnya kepada lebih dari 10 (sepuluh) orang anak dan melakukan aksi cabul lebih dari 1 kali kepada tiap anak.” Kata Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah, S.E.

Meski demikian baru 5 (lima) orang korban yang melaporkan perbuatan pelaku di Mapolres Mamuju, sedangkan identitas korban yang lainnya sudah dikantongi oleh Personil unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Hasil penyelidikan petugas kami dilapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku ini sudah memangsa anak dibawah umur lebih dari 10 (sepuluh) orang, namun hingga saat ini baru 5 (lima) orang korban yang melapor ke Mapolres Mamuju, sedangkan sisanya sudah kami data identitasnya dan selanjutnya kami akan arahkan untuk membuat Laporan Polisi." Jelas AKP Syamsuriansyah, SE.

Sementara Paur Humas Polres Mamuju, Bripka Hasbi Zazg, (AS) mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan kepada lebih dari 10 (sepuluh) orang anak dibawah umur yang juga merupakan anak didiknya, bahkan salah satu korbannya dicabuli hingga 6 (enam) kali.

"Iye' pak, ada mi lebih dari 10 (sepuluh) orang anak saya cabuli pak dan salah satu anak saya cabuli sampai 6 (enam) kali pak." Tutur Pelaku (AS).

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mamuju, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang - undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Guru Honorer Cabuli Belasan Siswanya, Salah Satunya Dilakukan Hingga 6 Kali!

Trending Now

Iklan

iklan