Bripka Syaifuddin Syam, SH.,MH Paparkan Materi di MAN 2 Polman |
POLEWALITERKINI.NET – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kali ini melakukan penyuluhan hukum terkait Anak Berkonflik Hukum karena tersandyng kasus penyalahgunaan Narkotika. Sabtu, 16 Maret 2019.
Melalui personil Seksi Berantas BNNK Polman, Bripka Syaifuddin Syam, SH.,MH yang juga penyidik BNN dengan menghadirkan 30 siswa/siswi PMR MAN 2 Polman, menyampaikan materi tentang pelaku Tindak Pidana Narkotika melibatkan anak.
Selain itu melalui seksi pencegahan BNN, Muhammad Ali Haider, S.KM tak lain adalah Penyuluh Narkoba menyampaikan materi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda khususnya anak-anak di usia sekolah (SD, SMP/SMA).
Bripka Syaifuddin Syam, SH.,MH yang juga penyidik BNNK Polman, saat ditemui mengatakan, kegiatan penyuluhan ini agar para siswa dan siswi mengetahui efek dan dampak negatif bagi kesehatan mental dan fisik penyalahgunaan narkoba terutama bagi anak-anak diusia sekolah.
Kata dia, penyalahgunaan Narkotika anak ini biasanya berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Diberikan secara gratis kemudian setelah merasa ketergantungan terhadap narkoba anak-anak tersebut harus membelinya bahkan digunakan sebagai kurir.
Dalam catatan BNNK Polman, pihaknya telah menangani kasus pelaku penyalahgunaan narkoba anak. Memprihatinkan mengingat mereka harus berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka lakukan di Pengadilan Negeri (Disidang).
“Jadi seorang anak jadi pelaku penyalahgunaan narkoba juga akan diproses melalui peraturan perundang-undangan dan ini disamakan dengan pelaku dewasa, hanya saja untuk pelaku anak proses peradilannya berbeda dengan pelaku dewasa.” Jelas Bripka Syaifuddin Syam, SH.,MH.
Lebih lanjut dia katakan, perlindungan khusus yang diberikan kepada anak oleh negara diatur dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dalam Pasal 67 UU tersebut dinyatakan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dan anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, dan rehabilitasi.” Jelas Bripka Syaifuddin Syam, SH.,MH.
Sehingga penyuluhan hukum dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi kepada pihak yang terlibat dalam melindungi anak-anak termasuk anak itu sendiri dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak, peran keluarga dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi narkoba. Peran orang tua sangatlah penting merangkul anak-anak untuk pencegahan dari penyalahgunaan narkoba.” Tutup Bripka Syaifuddin Syam, SH.,MH.
Melalui personil Seksi Berantas BNNK Polman, Bripka Syaifuddin Syam, SH.,MH yang juga penyidik BNN dengan menghadirkan 30 siswa/siswi PMR MAN 2 Polman, menyampaikan materi tentang pelaku Tindak Pidana Narkotika melibatkan anak.
Selain itu melalui seksi pencegahan BNN, Muhammad Ali Haider, S.KM tak lain adalah Penyuluh Narkoba menyampaikan materi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda khususnya anak-anak di usia sekolah (SD, SMP/SMA).
Bripka Syaifuddin Syam, SH.,MH yang juga penyidik BNNK Polman, saat ditemui mengatakan, kegiatan penyuluhan ini agar para siswa dan siswi mengetahui efek dan dampak negatif bagi kesehatan mental dan fisik penyalahgunaan narkoba terutama bagi anak-anak diusia sekolah.
Kata dia, penyalahgunaan Narkotika anak ini biasanya berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Diberikan secara gratis kemudian setelah merasa ketergantungan terhadap narkoba anak-anak tersebut harus membelinya bahkan digunakan sebagai kurir.
Dalam catatan BNNK Polman, pihaknya telah menangani kasus pelaku penyalahgunaan narkoba anak. Memprihatinkan mengingat mereka harus berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka lakukan di Pengadilan Negeri (Disidang).
“Jadi seorang anak jadi pelaku penyalahgunaan narkoba juga akan diproses melalui peraturan perundang-undangan dan ini disamakan dengan pelaku dewasa, hanya saja untuk pelaku anak proses peradilannya berbeda dengan pelaku dewasa.” Jelas Bripka Syaifuddin Syam, SH.,MH.
Lebih lanjut dia katakan, perlindungan khusus yang diberikan kepada anak oleh negara diatur dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dalam Pasal 67 UU tersebut dinyatakan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dan anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, dan rehabilitasi.” Jelas Bripka Syaifuddin Syam, SH.,MH.
Sehingga penyuluhan hukum dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi kepada pihak yang terlibat dalam melindungi anak-anak termasuk anak itu sendiri dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak, peran keluarga dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi narkoba. Peran orang tua sangatlah penting merangkul anak-anak untuk pencegahan dari penyalahgunaan narkoba.” Tutup Bripka Syaifuddin Syam, SH.,MH.
Laporan : Baharuddin Tato