Iklan


 

PENANGANAN FAKIR MISKIN PESISIR, PULAU PULAU KECIL DAN PERBATASAN ANTAR NEGARA

Jumat, 29 Maret 2019 | 02:10 WIB Last Updated 2019-03-28T18:11:10Z
Muhammad Irwan, S.Sos
POLEWALITERKINI.NET – Kemiskinan di wilayah pesisir, pulau- pulau kecil dan perbatasan antar negara disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia , serta belum tersedianya nfrastruktur seperti sarana transportasi, listrik dan sarana lainnya.

Faktor penyebab kemiskinan tersebut, mengakibatkan ketertingglan masyarakat dalam mengelola berbagai program usaha ekonomi. Padahal diwilayah perbatasan, pulau pulau kecil dan pesisir ini memiliki potensi sumber daya alam yang bernilai ekonomis cukup besar, seperti hutan, tambang dan mineral.

Belum teratasinya masalah kemiskinan di Wilayah pesisir, pulau pulau kecil dan perbatasan antar negara mendorong pemikiran akan perlunya suatu strategi baru dalam hal penangnan kemiskinan yang lebih menyentuh pada akar pemsalahan serta memerlukan adanya keterpaduan antara kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kementerian sosial melihat permasalahan kemiskinan di wilayah pesisir tidak hanya bertumpuh pada kebutuhan infrastruktur seperti jalan, transportsi, listrik, akan tetapi jug permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat miskin adalah akses pemenuhan dasar seperti pangan, sandang, pendidikan, perumahan, kesehatan termasuk kesempatan berusaha dan akses permodalan.

Lahirnya Undang- undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, membawa perubahan dalam melihat permasalahan kemiskinan dari akar rumput permasalahan. Berdasarkan Hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan perubahan Struktur organisasi dimana dalam organisasi itu dibuatkan satu unit kerja yang khusus menangani kemiskinan Khususnya Fakir Miskin yakni Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

Dalam Implementasi Program penanganan Fakir Miskin, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin mempunyai tiga (3) satuan kerja teknis penaganan fakir miskin yang berbasis karakteristik wilayah yakni :
1.    Penanganan Fakir Miskin Perdesaan
2.    Penanganan Fakir Miskin Perkotaan, dan
3.    Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau- pulau kecil dan perbatasan antar negara.
Dari tiga satuan kerja penanganan fakir miskin dimaksu, Penanganan fakir miskin Pesisir dan pulau pulau kecil dan perbatasan antar negara merupakan wilayah yang memiliki kondisi geografis dengan keterbatasan insfrastur dan juga ketertinggalan dari berbagai segi pembangunan.

Jika merujuk pada Pasal 25 Undang- undang Nomor 13 Tahun 2011, bahwa Penanganan Fakir Miskin di wiilayah perbatasan antar negara dilakukan melalui :
1.    Penyediaan sumber mata pencaharian dibidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan
2.    Bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan dan kerajinan
3.    Peningkatan pembangunan saraa dan prasarana
4.    Penguatan kelembagaan dan pemerintahan
5.    Pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya
6.    Menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal
7.    Peningkatan daya tahan budaya lokal.
   
Sebagai awal kelahiran direktoral jenderal Penaganan Fakir Miskin Pesisir pulau pulau kecil dan perbatasan antar negara, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2018 dibawah pemerintahan Gubernur Ali Baal Masdar menindaklanjuti dengan menambah kelembagaan baru padah tubuh Oragnisasi yakni Penambahan Bidang PENANGANAN FAKIR MISKIN terdiri dari Seksi Penanagan Fakir Miskin Perkotaan, Penanganan Fakir Miskin Perdesaan dan Penanganan Fakir Miskin Pesisir.

Kebijakan Program program strategis dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP)  Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak HUNI (Rutilahu) serta sarana dan prasarana lingkungan (sarling).

Tentunya kita berharap bahwa akselerasi dari para pemangku kebijakan untuk lebih memperhatikan wilayah pesisir, sebagaimana kita ketahui bahwa sepanjang garis pantai dari paku sampai suremana masyarakat kita masih belum berdaya.
Penulis : Muhammad Irwan, S.Sos (Staf Dinas Sosial Sulbar Bidang Penanganan Fakir Miskin).


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PENANGANAN FAKIR MISKIN PESISIR, PULAU PULAU KECIL DAN PERBATASAN ANTAR NEGARA

Trending Now

Iklan

iklan