POLEWALITERKINI.NET - Dadi (30) harus meregang nyawa akibat tikaman senjata tajam (Parang) oleh tersangka MA (24) sesaat setelah penghitungan suara selesai di TPS 02 Desa Salutiwo, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju. Rabu (17/04/19) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kejadian pembunuhan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah saat ditemui di ruangannya. Kamis (18/04/19).
"Memang betul ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang, yang terjadi di sekitar TPS 02 Dusun Salukutu, Desa Salutiwo, Kecamatan Bonehau." Kata Syamsuriansyah.
Syamsuriansyah menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian tersebut diawali dengan ketersinggungan akibat adanya lontaran kata-kata kasar dari korban sesaat setelah selesai penghitungan suara di TPS 02.
"Adanya ketersinggungan antar tersangka dengan korban, yang menurut keterangan tersangka maupun saksi, akibat adanya kata-kata kasar yang dikeluarkan korban, sehingga tersangka merasa tersinggung dan bertengkar, berkelahi kemudian melakukan penikaman terhadap korban." Ucap Syamsuriansyah.
Lanjut Syamsuriansyah, adapun barangbukti berupa parang yang digunakan oleh tersangka, ia rampas dari temanya yang kebetulan membawa parang dipinggangnya dan berada disekitar lokasi kejadian.
"Pengakuan tersangka, parang tersebut bukan miliknya, namun berasal dari teman yang kebetulan berada di lokasi." Jelas Syamsuriansyah.
"Namun kita akan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi, benarkah keterangannya seperti itu, nanti kita lakukan pengembangan lagi, untuk mengecek kebenaran keterangan dari pelaku tersebut." Lanjut Stamsuriansyah.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mamuju untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kita kenakan adalah Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun." Tutup Stamsuriansyah.(*)
Kejadian pembunuhan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah saat ditemui di ruangannya. Kamis (18/04/19).
"Memang betul ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa seseorang, yang terjadi di sekitar TPS 02 Dusun Salukutu, Desa Salutiwo, Kecamatan Bonehau." Kata Syamsuriansyah.
Syamsuriansyah menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian tersebut diawali dengan ketersinggungan akibat adanya lontaran kata-kata kasar dari korban sesaat setelah selesai penghitungan suara di TPS 02.
"Adanya ketersinggungan antar tersangka dengan korban, yang menurut keterangan tersangka maupun saksi, akibat adanya kata-kata kasar yang dikeluarkan korban, sehingga tersangka merasa tersinggung dan bertengkar, berkelahi kemudian melakukan penikaman terhadap korban." Ucap Syamsuriansyah.
Lanjut Syamsuriansyah, adapun barangbukti berupa parang yang digunakan oleh tersangka, ia rampas dari temanya yang kebetulan membawa parang dipinggangnya dan berada disekitar lokasi kejadian.
"Pengakuan tersangka, parang tersebut bukan miliknya, namun berasal dari teman yang kebetulan berada di lokasi." Jelas Syamsuriansyah.
"Namun kita akan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi, benarkah keterangannya seperti itu, nanti kita lakukan pengembangan lagi, untuk mengecek kebenaran keterangan dari pelaku tersebut." Lanjut Stamsuriansyah.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mamuju untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kita kenakan adalah Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun." Tutup Stamsuriansyah.(*)