Empat Orang Diamankan Karena Narkoba |
POLEWALITERKINI.NET - Kasat Reserse Narkoba, Kepolisian Resort Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, IPTU Salmon Abang, SH.,merilis keberhasilannya menangkap 4 orang diduga menyalahgunakan sepanjang Tahun 2019.
Para tersangka kasus Narkoba ini dalam kurung waktu bulan Februari - Maret 2019 tertangkap dan mereka merata tercatat sebagai warga Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
"Ke 4 tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Tandukkalua', Kabupaten Mamasa, Sulbar." Kata IPTU Salmon.
Lebih jauh kasat Narkoba Polres Mamasa Ini menjelaskan, penangkapan terjadi 2 kali yakni tanggal 03 Februari 2019 di cafe Irma milik Irfan, Desa Tamalantik.
Ke 3 tersangka, yakni M. Irfan Jayanto alias Irfan (23) berprofesi sebagai sopir ditangkap bersama istrinya, Fitriani alias Indah (25), dan Dian Eka Putri alias Eka (22) kesemuanya merupakan warga Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukalua.
"Petugas pun berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 sachet plastik bening, 1 batang kaca pireks berisi kristal yang diketahui mengandung metamfetamin sesuai pemeriksaan labfor Polri Cabang Makassar, 1 batang sendok pipet plastik, 4 buah korek gas, 1 batang sumbu dibungkus foil rokok, 1 bong lengkap dengan pipet, 2 unit HP merk Samsung." Kata IPTU Salmon.
Kemudian pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Mamasa, kedua kalinya. Sabtu, 30 Maret 2019 berhasil menangkap Levinus alias Bapak Andika (45) beralamat di Desa Pambe, Kecamatan Tandukkalua, di jalan poros Polewali-Mamasa, Kelurahan Messawa, Kecamatan Messawa.
“Polisi temukan (BB) 1 lembar celana dalam merk Forverfrisk, 1 sachet plasting bening berisi 3 sachet terbukti mengandung metamfetamine, 1 batang kaca pireks dan pipet, 1 buah korek gas, 1 batang sumbu, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki smash." Jelas IPTU Salmon.(*)
Para tersangka kasus Narkoba ini dalam kurung waktu bulan Februari - Maret 2019 tertangkap dan mereka merata tercatat sebagai warga Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
"Ke 4 tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Tandukkalua', Kabupaten Mamasa, Sulbar." Kata IPTU Salmon.
Lebih jauh kasat Narkoba Polres Mamasa Ini menjelaskan, penangkapan terjadi 2 kali yakni tanggal 03 Februari 2019 di cafe Irma milik Irfan, Desa Tamalantik.
Ke 3 tersangka, yakni M. Irfan Jayanto alias Irfan (23) berprofesi sebagai sopir ditangkap bersama istrinya, Fitriani alias Indah (25), dan Dian Eka Putri alias Eka (22) kesemuanya merupakan warga Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukalua.
"Petugas pun berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 sachet plastik bening, 1 batang kaca pireks berisi kristal yang diketahui mengandung metamfetamin sesuai pemeriksaan labfor Polri Cabang Makassar, 1 batang sendok pipet plastik, 4 buah korek gas, 1 batang sumbu dibungkus foil rokok, 1 bong lengkap dengan pipet, 2 unit HP merk Samsung." Kata IPTU Salmon.
Kemudian pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Mamasa, kedua kalinya. Sabtu, 30 Maret 2019 berhasil menangkap Levinus alias Bapak Andika (45) beralamat di Desa Pambe, Kecamatan Tandukkalua, di jalan poros Polewali-Mamasa, Kelurahan Messawa, Kecamatan Messawa.
“Polisi temukan (BB) 1 lembar celana dalam merk Forverfrisk, 1 sachet plasting bening berisi 3 sachet terbukti mengandung metamfetamine, 1 batang kaca pireks dan pipet, 1 buah korek gas, 1 batang sumbu, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki smash." Jelas IPTU Salmon.(*)