Pada hari itu peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.” Kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Polewali Harie Wibhawa.
“Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.” Jelas Harie Wibhawa dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan. Senin (27/05/2019).
Harie menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta." Ucap Harie.
Harie juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan." katanya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, dan Kantor Kabupaten/Kota, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Harie menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.” terang Harie.
Harie melanjutkan, pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit yang ada di wilayah kerja masing masing terkait petugas penanggungjawab pelayanan informasi dan keluhan di masing masing rumah sakit. Untuk wilayah kerja Kantor Cabang Polewali, di RSUD Polewali PIC yang ditunjuk adalah Kasturi (085298747434) dan Ria Hidayat (085299017857). RSUD Majene PIC yang ditunjuk adalah dr. Amjad (081342738137) dan Nurilang Sari (082291926389) dan di RSUD Kondosapata PIC yang ditunjuk adalah Leicha Achinelly (085299485042).
“Terkait jadwal pelayanan poli pada saat libur lebaran (30 Mei sd. 09 Juni) di masing-masing rumah sakit, RSUD Polewali melayani seluruh poli pada tanggal 31 Mei dan 08 Juni saja, dan khusus tanggal 03 juni hanya pada poli interna dan bedah. Sedangkan untuk RSUD Majene dan RSUD Kondosapata seluruh poli tutup selama libur lebaran.” Jelas Harie. Penting diketahui oleh peserta jika membutuhkan pelayanan kesehatan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Tak hanya itu, koordinasi yang sama juga telah dilakukan terhadap FKTP. Untuk wilayah Kabupaten Polewali Mandar Puskesmas Mapilli, Kebunsari, Tutas, Anreapi, Bulo Tutallu, Binuang, Limboro, Pelitakan, Katumbangan, Pambusuang, Polewali, Matanga, Matakali, Massenga, Wonomulyo, Tinambung, Batupanga, Pekkabata, Campalagian, Rumkitban 080706, Balai Pengobatan Polri tetap melayani peserta selama 24 jam pada tanggal 29 Mei sd. 13 Juni.
Untuk wilayah Kabupaten Majene, Puskesmas Salutambung, Sendana II, Tammerodo, Lembang, Ulumanda, Banggae II, Malunda, Sendana I, Totoli, Banggae I, Pamboang tetap melayani peserta selama 24 jam pada tanggal 29 Mei sd. 13 Juni.
Untuk wilayah Kabupaten Mamasa, Puskesmas Mehalaan, Nosu, Rantebulahan Timur, Buntu Malangka, Bambang, Tawalian, Balla, Tabang, Sespa, Aralle, Pana, Sumarorong, Mambi, Malabo, Messawa, Tabulahan, Mamasa dan RS Banua Mamase tetap melayani peserta selama 24 jam pada tanggal 29 Mei sd. 13 Juni.
“Sebagian besar FKTP di 3 (tiga) kabupaten wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Polewali masih dapat melayani peserta seperti biasa.” Tutup Harie.
Laporan : Z Ramadhana