Iklan


 

Ngaku Dipecat Sepihak, 7 Aparat Desa Taramanu Tua Ngadu ke DPRD Polman

Minggu, 19 Mei 2019 | 17:20 WIB Last Updated 2019-05-19T09:22:04Z
Foto, Ilustrasi LensaKalbar
POLEWALITERKINI.NET – Sekira 7 orang aparat Desa Taramanu Tua, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, protes lantaran dipecat oleh pejabat Kepala Desa yang baru terpilih. 

Mereka bahkan mengadukan pejabat Kepala Desanya yang baru ke Kantor DPRD Kabupaten Polewali Mandar, lantaran langkah pemecatan itu bertentangan dengan regulasi dimana sudah ada aturan harus mendapatkan rekomendasi pejabat Kecamatan.

Melalui Sekertaris Desa (Sekdes) Taramanu Tua, Arman dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Asri pun mendatangi Komisi I DPRD Polman, guna mempertanyakan regulasi yang digunakan oleh Kades yang baru dilantik.

Menurutnya kepala desanya yang baru telah memecat 7 orang aparat desa tanpa alasan yang tidak jelas padahal mereka sudah bekerja selama 4 tahun.

"Yang kami pertanyakan ini alasan pak Desa mengganti kami ini aparatnya karena sesuai undang-undang, padahal kami tidak sama sekali melanggar undang-undang." Kata Mantan Sekdes Taramanu Tua, Arman, beberapa waktu lalu.

Dari 7 orang aparat desa, yakni bendahara, kaur dan kepala seksi semuanya dipecat. Ia juga mengungkapkan surat pemecatan yang diterima tidak didahului pemberitahuan sebelumnya dan yang gantikan mereka sebagian adalah keluarga terdekat Kepala Desa yang baru dilantik.

"SK pemberhentian yang kami terima itu tertanggal 14 Januari tanpa rekomendasi dari Kecamatan. Kami tanyakan ke Pak Desa alasannya, katanya kami tidak pernah berkantor padahal pak Desa ini dilantik 29 Desember sementara surat pemberhentian keluar tanggal 15 Januari." ungkap Arman.

Senada dengan itu, Kaur Umum Desa Taramanu Tua, Asri menyampaikan hal yang sama, ia juga mengaku sudah mengecek data aparat Desa Taramanu dan datanya di Dinas PMD sudah berganti.

"Kami sudah koordinasi dengan pemerintah Kecamatan dan disampaikan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Pak Desa itu ilegal karena tidak ada rekomendasi dari Kecamatan dan di Perda kami juga melihat yang beperan untuk itu harusnya Kecamatan." Ujar Asri.

Sementara itu, Anggota DPRD Polman, Sahabuddin M. Sanusi menilai apa yang dialami 7 aparat Desa Taramanu Tua ini perlu mendapat perhatian khusus Komisi I DPRD Polman selaku komisi yang membidangi.

"Ini ranahnya Komisi I dan tadi sudah dibawa kesana, ini perlu mendapat perhatian dan jelas sudah ada Perda yang mengatur pergantian aparat Desa." Kata SMS.

Laporan  :  Achmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ngaku Dipecat Sepihak, 7 Aparat Desa Taramanu Tua Ngadu ke DPRD Polman

Trending Now

Iklan

iklan