Kanan, Sekda Polman dan Gambar Ilustrasi |
POLEWALITERKINI.NET – Karena alasan melanggar kode etik dan dasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal 28 Februari 2019, 8 ASN Lingkup Pemkab Polman Dipecat.
BERITA TERKAIT : 2 Dialihkan, Miliki Kekuatan Hukum 8 ASN Polman di Pecat
Kedelapan orang Apatur Sipil Negeri (ASN) Pemkab Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ini diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik pegawai negeri yang tak dapat ditolerir Kemenpan RB.
Sekertaris Daerah Polman, Andi Bebas Manggazali saat dikonfirmasi membenarkan hal ini, Kata dia, surat pemecatan itu sudah dikirim oleh Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar pada tanggal 30 April 2019 lalu.
"Karena apabila hal itu tidak ditindaklanjuti maka yang dikena sanksi adalah Bupati, Wakil Bupati dan Sekda." Ujarnya beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan di ruangannya.
Selain itu, Andi Bebas menjelaskan terkait pemecatan ASN ini, ia sudah menghadap di Kemenpan RB untuk meminta keringanan karena sebagian dari mereka yang dipecat sudah menjalani hukumannnya bahkan telah melakukan mengembalikan kerugian negara.
"Sebetulnya mereka ini kasihan, karena hanya ikut memperkaya saja karena jika kita evaluasi apa yang mereka simpan dan apa yang kita lihat dengan keberadaan mereka ini tidak seimbang." Jelas Andi Bebas Manggazali.
Menurutnya, salah satu contoh seorang guru yang dipenjara karena hanya masalah uang Rp. 600 ribu kemudian dipecat menjadi suatu gambaran betapa tegasnya aturan ASN yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Tapi namanya aturan sekecil apapun tetap dipecat dan ini aturannya tidak berlaku surut." Jelas Bebas Manggazali.
Andi Bebas menegaskan lantaran beratnya sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran, maka dirinya mengimbau agar semua ASN jangan sampai bekerja bertuan tapi harus bekerja ber-atasan.
"Bertuan itu antara raja dengan budaknya tapi kalau ber-atasan itu antara bawahan dengan pimpinannya ini yang harus dibedakan." Paparnya.
BERITA TERKAIT : 2 Dialihkan, Miliki Kekuatan Hukum 8 ASN Polman di Pecat
Kedelapan orang Apatur Sipil Negeri (ASN) Pemkab Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ini diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik pegawai negeri yang tak dapat ditolerir Kemenpan RB.
Sekertaris Daerah Polman, Andi Bebas Manggazali saat dikonfirmasi membenarkan hal ini, Kata dia, surat pemecatan itu sudah dikirim oleh Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar pada tanggal 30 April 2019 lalu.
"Karena apabila hal itu tidak ditindaklanjuti maka yang dikena sanksi adalah Bupati, Wakil Bupati dan Sekda." Ujarnya beberapa waktu lalu saat ditemui wartawan di ruangannya.
Selain itu, Andi Bebas menjelaskan terkait pemecatan ASN ini, ia sudah menghadap di Kemenpan RB untuk meminta keringanan karena sebagian dari mereka yang dipecat sudah menjalani hukumannnya bahkan telah melakukan mengembalikan kerugian negara.
"Sebetulnya mereka ini kasihan, karena hanya ikut memperkaya saja karena jika kita evaluasi apa yang mereka simpan dan apa yang kita lihat dengan keberadaan mereka ini tidak seimbang." Jelas Andi Bebas Manggazali.
Menurutnya, salah satu contoh seorang guru yang dipenjara karena hanya masalah uang Rp. 600 ribu kemudian dipecat menjadi suatu gambaran betapa tegasnya aturan ASN yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Tapi namanya aturan sekecil apapun tetap dipecat dan ini aturannya tidak berlaku surut." Jelas Bebas Manggazali.
Andi Bebas menegaskan lantaran beratnya sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran, maka dirinya mengimbau agar semua ASN jangan sampai bekerja bertuan tapi harus bekerja ber-atasan.
"Bertuan itu antara raja dengan budaknya tapi kalau ber-atasan itu antara bawahan dengan pimpinannya ini yang harus dibedakan." Paparnya.
Laporan : Achmad Gazali