Kiri, Bupati AIM dan Sekda Polman Andi Bebas Manggazali |
POLEWALITERKINI.NET – 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan ini karena dari seluruhnya 6 diantaranya terlibat praktek korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT : SEKDA POLMAN : TERKAIT 8 DIPECAT, ASN JANGAN BEKERJA BERTUAN?
Ini juga menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN RB Syarifuddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Ke 6 ASN tersebut sebelumnya telah tersandung kasus korupsi dan menjalani hukuman.
Sesuai data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), ke 8 ASN yang mendapat PTDH berinisial Bhr (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Polman), Hmz (Staf Inspektorat Polman), IS (Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Balitbangren), Hj Frd (mantan Kepala SDN Kunyi Anreapi) M Rfd (Staf Kelurahan Darma Raifuddin) dan SH (Staf Dinas Kesehatan), IS (Staf Kecamatan Balanipa) dan RN (Staf Kecamatan Limboro).
Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar membenarkan keluarnya Surat Keputusan (SK) pemecatan 6 ASN Polman tersebut. Ke 6 ASN sudah dipecat sejak tanggal 30 April lalu dan tidak menerima gaji pensiunan.
Sebenarnya kata Bupati, sudah meminta ke Sekretaris Kabupaten Polman untuk mempertanyakan kepada pemerintah pusat, bagaimana ASN bersangkutan menuntut ke PTUN. Karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman penjara tetapi masih kena juga dengan aturan ini, apalagi mereka sudah lama menjalani hukuman menjadi pertanyaan karena aturan tersebut berlaku surut.
Terpisah, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Polman Andi Bebas Manggazali menjelaskan SK pemecatan itu sudah dikirim tanggal 30 April lalu. Apabila hal itu tidak ditindaklanjuti maka yang dikena sanksi adalah Bupati, Wakil Bupati dan Sekkab.
Dia juga menyampaikan sudah mempertanyakan di Kemenpan karena sebagian dari mereka sudah menjalani hukumannnya dan melakukan pengembalian.
"Sebetulnya mereka ini kasihan karena hanya ikut memperkaya saja karena jika kita evaluasi apa yang mereka simpan, apa yang kita lihat dengan keberadaan mereka." Jelas Andi Bebas Manggazali.
Lanjutnya, salah satu contoh kemarin seorang ASN yang dipenjara karena hanya masalah uang Rp. 600 ribu itu dipecat. Tapi namanya aturan sekecil apapun tetap dipecat dan ini aturannya tidak berlaku surut.
Sementara terkait ASN yang jarang berkantor, Ia menyampaikan akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu setelah diberikan pernyataan tertulis.
"Lalu kita dibina jika masih tidak bisa dibina ya dibinasakan." Tegas Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Polman Andi Bebas Manggazali.
Kepala Bidang Pengadaan Informasi Kinerja Pegawai BKPP Polman Surahman Akbar menambahkan, masih ada 2 orang yang akan menyusul proses surat keputusan pemecatannya.
"Masih ada 2 yang menyusul karena masih berproses menunggu SK pemecatan keluar. Sanksi tersebut merupakan terberat juga sudah sesuai perintah undang undang pertanggal 1 Mei 2019. Kedelapan ASN yang dipecat ini sudah berhentikan dan tidak mendapatkan gaji lagi." Jelas Surahman Akbar.
Sementara 2 ASN yang sebelumnya pegawai Pemkab Polman kini beralih ke Provinsi Sulbar beriniasial Sy mantan Kepala SMKN Labuang dan Jm mantan kades Sumarang yang juga ASN di SMA Alu penangannanya diserahkan ke Pemprov Sulbar.
BERITA TERKAIT : SEKDA POLMAN : TERKAIT 8 DIPECAT, ASN JANGAN BEKERJA BERTUAN?
Ini juga menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN RB Syarifuddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Ke 6 ASN tersebut sebelumnya telah tersandung kasus korupsi dan menjalani hukuman.
Sesuai data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), ke 8 ASN yang mendapat PTDH berinisial Bhr (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Polman), Hmz (Staf Inspektorat Polman), IS (Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Balitbangren), Hj Frd (mantan Kepala SDN Kunyi Anreapi) M Rfd (Staf Kelurahan Darma Raifuddin) dan SH (Staf Dinas Kesehatan), IS (Staf Kecamatan Balanipa) dan RN (Staf Kecamatan Limboro).
Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar membenarkan keluarnya Surat Keputusan (SK) pemecatan 6 ASN Polman tersebut. Ke 6 ASN sudah dipecat sejak tanggal 30 April lalu dan tidak menerima gaji pensiunan.
Sebenarnya kata Bupati, sudah meminta ke Sekretaris Kabupaten Polman untuk mempertanyakan kepada pemerintah pusat, bagaimana ASN bersangkutan menuntut ke PTUN. Karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman penjara tetapi masih kena juga dengan aturan ini, apalagi mereka sudah lama menjalani hukuman menjadi pertanyaan karena aturan tersebut berlaku surut.
Terpisah, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Polman Andi Bebas Manggazali menjelaskan SK pemecatan itu sudah dikirim tanggal 30 April lalu. Apabila hal itu tidak ditindaklanjuti maka yang dikena sanksi adalah Bupati, Wakil Bupati dan Sekkab.
Dia juga menyampaikan sudah mempertanyakan di Kemenpan karena sebagian dari mereka sudah menjalani hukumannnya dan melakukan pengembalian.
"Sebetulnya mereka ini kasihan karena hanya ikut memperkaya saja karena jika kita evaluasi apa yang mereka simpan, apa yang kita lihat dengan keberadaan mereka." Jelas Andi Bebas Manggazali.
Lanjutnya, salah satu contoh kemarin seorang ASN yang dipenjara karena hanya masalah uang Rp. 600 ribu itu dipecat. Tapi namanya aturan sekecil apapun tetap dipecat dan ini aturannya tidak berlaku surut.
Sementara terkait ASN yang jarang berkantor, Ia menyampaikan akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu setelah diberikan pernyataan tertulis.
"Lalu kita dibina jika masih tidak bisa dibina ya dibinasakan." Tegas Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Polman Andi Bebas Manggazali.
Kepala Bidang Pengadaan Informasi Kinerja Pegawai BKPP Polman Surahman Akbar menambahkan, masih ada 2 orang yang akan menyusul proses surat keputusan pemecatannya.
"Masih ada 2 yang menyusul karena masih berproses menunggu SK pemecatan keluar. Sanksi tersebut merupakan terberat juga sudah sesuai perintah undang undang pertanggal 1 Mei 2019. Kedelapan ASN yang dipecat ini sudah berhentikan dan tidak mendapatkan gaji lagi." Jelas Surahman Akbar.
Sementara 2 ASN yang sebelumnya pegawai Pemkab Polman kini beralih ke Provinsi Sulbar beriniasial Sy mantan Kepala SMKN Labuang dan Jm mantan kades Sumarang yang juga ASN di SMA Alu penangannanya diserahkan ke Pemprov Sulbar.
Laporan : Nadi