Iklan


 

BNNK Polman Serahkan Residivis Kepada Jaksa Penuntut Umum

Kamis, 20 Juni 2019 | 23:16 WIB Last Updated 2019-06-20T15:16:12Z


POLEWALITERKINI.NET - Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) yang tercatat Residivis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali. Kamis, 19 Juni 2019.

Tersangja AMIR Alias AMIR RESE Bin LAU (46 Tahun) adalah warga Lampoko Barat, Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, diperiksa BNN pada tanggal, 07 Mei 2019 dan akhirnya berkas BAPnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan dan siap dituntut.

“Pelimpahan berkas kepada Kejaksaan sudah dilaksanakan, kita serahkan Tersangka dan Barang Bukti dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono, S.H.” Kata Kepala BNNK Polman, Syabri Syam.

Dalam catatan BNNK Polman, tersangka sebelumnya sudah pernah di hukum dalam kasus yang sama narkoba. Dan kini dalam kasusnya yang baru penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 dan 112 Ayat 1 dengan Ancaman Pidana Minimal 4 tahun Penjara.
Laporan  :  Achmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BNNK Polman Serahkan Residivis Kepada Jaksa Penuntut Umum

Trending Now

Iklan

iklan