POLEWALITERKINI.NET – Pesidangan kedua dalam agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Mamuju, pengunjung sangat antusias ini tampak dari banyaknya jumlah pengunjung sidang termasuk keluarga para terdakwa. Rabu, 26 Juni 2019.
BERITA TERKAIT : SIDANG PERDANA PERKARA LAMPU JALAN POLMAN
BERITA TERKAIT : SIDANG PERDANA PERKARA LAMPU JALAN POLMAN
Kasi Intel Kejari Polman, Muh. Subhan.,S.H mengatakan, persidangan perkara Tipikor terdakwa Haerudin, SE dan Andi Baharudiin S.Sos adalah yang kedua dimana mulai pukul 13.30 Wita di pengadilan negeri Mamuju.
Seperti sebelumnya pemeriksaan saksi ini dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Dan pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU no 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana Jo Pasal 64 KUHP.
Usai sidang kedua Majelis Hakim mengagendakan sidang pada minggu berikutnya. Rabu, 03 Juli 2019 dengan agenda sama pemeriksaan saksi-saksi(***)