POLEWALITERKINI.NET – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Jumat, 31 Mei 2019 sekira Pukul 21.30 Wita melaksanakan eksekusi terhadap terpidana pemilu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Polewali, Sugiharto mengatakan, pihak kejari telah melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam Perkara Pemilu atas nama terdakwa.
“Syaharuddin R alias Bapak Alfin Bin Rasyid bertempat di Dusun Ihing, Desa Ihing, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman di eksekusi sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali.” Kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Polewali, Sugiharto.
Terdakwa Syaharuddin R dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana kurungan 4 bulan, subsidair 1 bulan kurungan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-. Terpidana kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Polewali.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Polewali, Sugiharto mengatakan, pihak kejari telah melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam Perkara Pemilu atas nama terdakwa.
“Syaharuddin R alias Bapak Alfin Bin Rasyid bertempat di Dusun Ihing, Desa Ihing, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman di eksekusi sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali.” Kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Polewali, Sugiharto.
Terdakwa Syaharuddin R dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana kurungan 4 bulan, subsidair 1 bulan kurungan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,-. Terpidana kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Polewali.
Laporan : Achmad Gazali