Iklan


 

3 Terdakwa Kasus Baku Parang di Balanipa Mulai Disidangkan

Rabu, 17 Juli 2019 | 14:26 WIB Last Updated 2019-07-18T15:07:16Z

POLEWALITERKINI.NET – Kasus penganiayaan dengan menggunakan parang yang berakibat 1 orang meninggal dunia dan 5 luka luka. Minggu sore, 27 Januari 2019 sekira pukul 16.30 Wita di Dusun Tallo, Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, mulai disidangkan.

BERITA TERKAIT : PARANG BERBICARA, 1 TEWAS 5 LUKA LUKA DI BALANIPA POLMAN

Sidang perdana digelar kemarin. Selasa, 16 Juli 2019 sekira pukul 11.30 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Polewali. Pihak JPU Kejari Polewali melimpahkan perkara pidana yang mendudukkan terdakwa Andri Bin Rahim Alias Amri, Rahim Bin Suluh Alias Rahim dan Adi Bin Rahim.

BERITA TERKAIT : PARANG BERBICARA, BERIKUT MOTIF PERKELAHIAN BERUJUNG MAUT DI BALANIPA

Kasi Intel Kejari Polewali, Muh. Subhan, S.H mengatakan, perkara penganiayaan mendudukan 3 terdakwa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam perkara ini ketiganya didakwa melanggar Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana Subsidair : Pasal 354 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1  KUHPidana. Lebih Subsidair: pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana atau Kedua : Pasal 170 ayat (1) Ke- 3 KUHPidana”.  

Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini yakni Hakim Ketua, I. B. Oka Saputra M, SH. M.Hum, Hakim Anggota Rony Suata, SH.MH dan H. Rachmat Ardimal T, SH, M.Hum, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Fihawiano, SH dan Eko Vitiyandono, SH.

Selain itu dalam persidangan ini Majelis Hakim menunjuk pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk melakukan pendampingan kepada ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan.

Tampak dalam persidangan dihadiri sekira 10 orang dari pihak keluarga korban Karman. Agenda sidang selanjutnya adalah pengajuan esepsi oleh terdakwa didampingi Penasehat Hukum Abd. Kadir, SH pada Selasa, 23 Juli 2019 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, hasil penyelidikan dan penyidikan sementara oleh pihak Kepolisian motif terjadinya penganiayaan ini dipicu ketersinggungan saat para pihak berjoget di lokasi acara. Dimana korban KARMAN mendatangi acara di tempat AMRI dan melarangnya berjoget dan berujung perkelahian.

“Motifnya hanya sebatas dilarang berjoget joget di lokasi pada saat ada acara di. Korban Karman datang ke lokasi acara, yang didatangi Amri dan melarang bersangkutan berjoget di situ. Dan di situlah terjadi perkelahian awal yang kemudian dilerai oleh masyarakat setempat dan oleh kemudian dibawa ke rumah masing-masing.” Kata Kapolres Polman, AKBP Muhammad Rifai, S.H.,S.I.K

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K. Rabu, 17 Juli 2019 mengatakan, dalam perkara ini pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, namun hingga kini baru 3 yang tahap 2 dan mulai disidangkan. Sementara 7 lainnya masih ditangguhkan.

Laporan  :  Achmad Gazali



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3 Terdakwa Kasus Baku Parang di Balanipa Mulai Disidangkan

Trending Now

Iklan

iklan