Pelaku dan Korban Penganiayaan di Matakali |
Korban, Lokasi TKP dan Barang Bukti Parang di Atap Rumah |
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K mengatakan, penganiayaan ini terjadi sekira pukul 15.30 Wita di Lingkungan Sederhana, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Diduga motiv pelaku, yakni Muh. Aswin (21), menaruh dendam terhadap korban Hariati (60), yang diduga menjadi penyebab ibu, tante dan bapaknya sakit dan meninggal dunia karena pengaruh santet atau guna-guna.
“Setahun lalu ibu Muh. Aswin (Pelaku), meninggal dunia, sebulan kemudian menyusul tantenya dan 3 hari lalu Bapaknya juga meninggal. Namun saat Bapaknya sakit salah seorang tantenya bernama Nur Amila kerasukan dan mengatakan ‘SAYA PENGUASA RATU PANTAI SELATAN, SAYA HARIATI (Korban) SAYA AKAN HABISI RUMPUN KELUARGAMU’. Alasan itu pelaku Aswin mulai dendam dengan Pua Daya dan istrinya (Korban).” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K melalui penyidik pembantunya.
Selain itu pihak Kepolisian juga belakangan mengetahui dari keterangan pelaku bahwa dari awal sudah mulai curiga Pua Daya dan istrinya (HARIATI) yang telah membuat keluarganya seperti itu. Alasannya usaha Bapaknya sama dengan Pua Daya, yakni menjual ayam.
“Awalnya suaminya (Pua Daya) memang dicurigai karena satu usaha sama Almarhum Bapaknya pelaku, tapi pas kerasukan tantenya, yakni NUR AMILA kecurigaanya mengarah ke istri Pua Daya, yakni HARIATI yang tak lain adalah neneknya (Cucu Anak Dari Ponakannya).” Jelas AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.
Puncak kemarahan pelaku Muh. Aswin. Selasa sore, 30 Juli 2019 saat sedang mengerjakan kelapa disamping rumahnya, karena merasa haus dia berencana membeli minuman teh gelas di salah satu penjual dimana korban (HARIATI) berada.
“Pelaku sementara kerja kelapa di samping rumahnya, terus dia haus, dia mau pergi membeli teh gelas di depan Jalan Poros. Adami ibu HARIATI (Korban) duduk di penjual. Pelaku Aswin kemudian membeli teh gelas sama roti, perasaannya saat itu dadanya seperti ada yang tendang dan dia pun kembali mengambil parang dan tanpa bicara membacok korban (HARIATI).” Ujar AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.
Akibat penganiayaan ini korban mengalami jari kanan tengah putus, telunjuk, manis dan kelingking juga nyaris putus, luka terbuka pada bagian kening dan mata kanan pecah. Menurut keterangan dokter malam ini sekira pukul 20.00 Wita akan dilakukan operasi.
Kini pihak Kepolisian telah mengamankan pelaku di ruangan tahanan polres polman, sementara barang bukti berupa parang polisi temukan di atas atap rumah. Pelaku bakal dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Laporan : Achmad Gazali/Sukriwandi