POLEWALITERKINI.NET – Diduga dituduh mencuri buah kelapa sawit, seorang pemuda di melakukan penikaman terhadap di lokasi kebun sawit, Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.
Kapolsek Baras Polres Mamuju Utara, AKP Rigan Hadi Nagara., S.I.K mengatakan, penikaman terhadap Taslim. Sabtu, 27 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wita di lokasi kebun sawit Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Mamuju Utara, dengan menggunakan keris.
Dia menduga motiv penganiayaan ini karena tidak terima dituduh telah mencuri buah sawit milik korban sehingga nekad melakukan penikaman terhadap korban pada bagian perut sebelah kanan hingga akhirnya meninggal dunia.
"Korban usai ditikam melarikan diri meminta pertolongan ke Kristian Bessie dan mengikat luka tikaman di badannya selanjutnya meninggalkan tempat tersebut kearah Desa Lilimori. Kemudian pada. Minggu, 28 Juli 2019 sekira pukul 12.30 Wita ditemukan oleh salah seorang warga di Kapling Blok Q, Desa Parabu, Kecamatan Lariang, Matra, dalam keadaan sudah tidak bernyawa.” Kapolsek Baras Polres Mamuju Utara, AKP Rigan Hadi Nagara., S.I.K.
Sebelumnya pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku Taslim (22), Warga Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Baras, Matra. Berhasil diringkus pada hari minggu sdekira pukul 17.00 Wita di Dusun Pangkalan, Desa Tabiora, Kecamatan Riopakava, Donggala, Sulteng.
“Setelah tertangkap di Donggala, kemudian dilakukan interogasi, pelaku nekad melakukan penikaman tersebut karena merasa tersinggung telah didatangi korban dan menuduhnya telah mengambil buah sawit miliknya.” Jelas AKP Rigan Hadi Nagara., S.I.K.
Untuk pelaku sendiri telah diamankan di Polsek Baras Polres Mamuju Utara bersama barang bukti berupa sebilah keris yang diduga telah digunakan melakukan penikaman terhadap korban Juprianto Alias Mayor.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Baras dan disangka dengan Pasal 338 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(***)
Kapolsek Baras Polres Mamuju Utara, AKP Rigan Hadi Nagara., S.I.K mengatakan, penikaman terhadap Taslim. Sabtu, 27 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wita di lokasi kebun sawit Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Mamuju Utara, dengan menggunakan keris.
Dia menduga motiv penganiayaan ini karena tidak terima dituduh telah mencuri buah sawit milik korban sehingga nekad melakukan penikaman terhadap korban pada bagian perut sebelah kanan hingga akhirnya meninggal dunia.
"Korban usai ditikam melarikan diri meminta pertolongan ke Kristian Bessie dan mengikat luka tikaman di badannya selanjutnya meninggalkan tempat tersebut kearah Desa Lilimori. Kemudian pada. Minggu, 28 Juli 2019 sekira pukul 12.30 Wita ditemukan oleh salah seorang warga di Kapling Blok Q, Desa Parabu, Kecamatan Lariang, Matra, dalam keadaan sudah tidak bernyawa.” Kapolsek Baras Polres Mamuju Utara, AKP Rigan Hadi Nagara., S.I.K.
Sebelumnya pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku Taslim (22), Warga Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Baras, Matra. Berhasil diringkus pada hari minggu sdekira pukul 17.00 Wita di Dusun Pangkalan, Desa Tabiora, Kecamatan Riopakava, Donggala, Sulteng.
“Setelah tertangkap di Donggala, kemudian dilakukan interogasi, pelaku nekad melakukan penikaman tersebut karena merasa tersinggung telah didatangi korban dan menuduhnya telah mengambil buah sawit miliknya.” Jelas AKP Rigan Hadi Nagara., S.I.K.
Untuk pelaku sendiri telah diamankan di Polsek Baras Polres Mamuju Utara bersama barang bukti berupa sebilah keris yang diduga telah digunakan melakukan penikaman terhadap korban Juprianto Alias Mayor.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Baras dan disangka dengan Pasal 338 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(***)