Tampak Bangunan Sarang Burung Walet di Areal Persawahan |
POLEWALITERKINI.NET - Bisnis sarang burung walet memang cukup menggiurkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mencatat jumlah bangunan sarang burung walet di Kabupaten Polman terus bertambah dari tahun ke tahun.
BERITA TERKAIT : Meski Tak Miliki Izin BangunanWalet Pemkab Polman Pungut Pajak!
"Sudah ada ratusan titik bangunan walet di Polman mulai dari Desa Paku sampai Tinambung." Kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Polman, Arsal, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, hal ini justru dikeluhkan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Polman, hal itu lantaran bangunan sarang burung walet yang didirikan di lahan pertanian mengancam predikat Polman sebagai daerah lumbung padi di Sulbar.
Kepala Bidang Pertanian Distanpan Polman, Andi Ibrahim Wela mengatakan, dari sekian banyak lahan persawahan yang berubah fungsi jadi bangunan sarang walet tidak sekalipun pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi peruntukan bangunan sarang walet meskipun itu di area sawah tidak produktif, bahkan kata dia, ada bangunan walet berada di area persawahan produktif yang masih digarap warga.
"Kami tidak pernah sekalipun mengeluarkan surat alih fungsi lahan jadi bangunan walet." Tegas Kepala Bidang Pertanian Distanpan Polman, Andi Ibrahim Wela, saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis, 27 Juni 2019.
Menurutnya, modus mendirikan bangunan sarang walet pada area persawahan awalnya hanya mengajukan izin mendirikan tempat tinggal (Rumah).
"Setelah bangunan selesai lalu dikonversi menjadi sarang walet." Kata Andi Ibrahim saat ditemui diruangannya.
Dia berharap adanya sinergitas antara Dinas Pertanian, Desa, Kelurahan, Dinas Tata Ruang dan PTSP dalam mengeluarkan rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga area persawahan tidak semena mena di banguni gedung walet.
"Saya sudah sampaikan ke Desa dan Lurah kalau ada warga datang meminta izin bangunan kemudian ada desas desus mau dibanguni walet iya jangan ditanda tangani, persoalan ini tidak hanya dipikul dinas pertanian saja." Ujar Andi Ibrahim.
Dia menegaskan bangunan sarang walet di kawasan pertanian yang telah menyalahi prosedur harus ditertibkan karena telah melanggar perda nomor 4 tahun 2017.
"Harus dilakukan penegakan hukum, Satpol bisa turun menertibkan." Jelas Andi Ibrahim.
Dia menambahkan, yang menarik dari persoalan ini kenapa sampai terjadi kecolongan keluarnya IMB bangunan walet pada area persawahan tanpa rekomendasi dari dinas pertanian.
"Berarti pengajuan IMB nya itu yang salah, karena tidak ada semacam survey ke lokasi tapi langsung di tanda tangani, kalau bisa penerbitan IMB juga berkoordinasi ke kami." Ungkap Andi Ibrahim.
Berdasarkan pantauan penulis, bangunan gedung sarang walet yang paling dominan di Kabupaten Polman berada tepat di jantung Kota Kecamatan Wonomulyo, dimana mayoritas bangunan bertingkat di pusat perekonomian ini telah disulap menjadi sarang walet, bahkan tak hanya itu bangunan sarang walet juga telah merambah ke pelosok desa, Sehingga tidak mengherankan Kecamatan Wonomulyo yang dulunya lebih akrab disapa sebagai kampung jawa sekarang dijuluki sebagai Kota Walet.
Bentuk bangunan sarang walet di Polman seperti pada umumnya berbentuk kotak segi empat dengan luas bangunan rata rata lima kali 10 meter, ukuran dan tingginya juga beragam ada yang berlantai 2, 3 dan 4 atau paling pendek sekitar 10 meter dari permukaan tanah dan paling tinggi sekitar 30 meter dari permukaan tanah, sedangkan luas bangunan dapat diperkirakan sebesar lapangan bola voli.
Sementara itu, salah satu warga Wonomulyo, Budri (52) mengaku lahan di sekitar rumahnya kini telah diinvasi oleh bangunan sarang burung walet. Bahkan areal yang seharusnya untuk lahan pertanian sawah dan tambak sebagian digunakan untuk bangunan burung walet.
"Di Kecamatan Wonomulyo paling banyak gedung sarang walet, bahkan di kawasan tambak di Dusun Mampie sudah ada bangunan walet." Ungkapnya.
Selain itu, Budri mengungkapkan, keberadaan rumah walet di sekitar rumahnya mengganggu pemandangan yang selama ini bisa dilihat sebelum ada rumah walet tersebut. Gedung gedung walet bersuara berisik dengan suara rekaman burung walet bahkan telah mengganggu waktu istirahat.
BERITA TERKAIT : Meski Tak Miliki Izin BangunanWalet Pemkab Polman Pungut Pajak!
"Sudah ada ratusan titik bangunan walet di Polman mulai dari Desa Paku sampai Tinambung." Kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Polman, Arsal, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, hal ini justru dikeluhkan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Polman, hal itu lantaran bangunan sarang burung walet yang didirikan di lahan pertanian mengancam predikat Polman sebagai daerah lumbung padi di Sulbar.
Kepala Bidang Pertanian Distanpan Polman, Andi Ibrahim Wela mengatakan, dari sekian banyak lahan persawahan yang berubah fungsi jadi bangunan sarang walet tidak sekalipun pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi peruntukan bangunan sarang walet meskipun itu di area sawah tidak produktif, bahkan kata dia, ada bangunan walet berada di area persawahan produktif yang masih digarap warga.
"Kami tidak pernah sekalipun mengeluarkan surat alih fungsi lahan jadi bangunan walet." Tegas Kepala Bidang Pertanian Distanpan Polman, Andi Ibrahim Wela, saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis, 27 Juni 2019.
Menurutnya, modus mendirikan bangunan sarang walet pada area persawahan awalnya hanya mengajukan izin mendirikan tempat tinggal (Rumah).
"Setelah bangunan selesai lalu dikonversi menjadi sarang walet." Kata Andi Ibrahim saat ditemui diruangannya.
Dia berharap adanya sinergitas antara Dinas Pertanian, Desa, Kelurahan, Dinas Tata Ruang dan PTSP dalam mengeluarkan rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga area persawahan tidak semena mena di banguni gedung walet.
"Saya sudah sampaikan ke Desa dan Lurah kalau ada warga datang meminta izin bangunan kemudian ada desas desus mau dibanguni walet iya jangan ditanda tangani, persoalan ini tidak hanya dipikul dinas pertanian saja." Ujar Andi Ibrahim.
Dia menegaskan bangunan sarang walet di kawasan pertanian yang telah menyalahi prosedur harus ditertibkan karena telah melanggar perda nomor 4 tahun 2017.
"Harus dilakukan penegakan hukum, Satpol bisa turun menertibkan." Jelas Andi Ibrahim.
Dia menambahkan, yang menarik dari persoalan ini kenapa sampai terjadi kecolongan keluarnya IMB bangunan walet pada area persawahan tanpa rekomendasi dari dinas pertanian.
"Berarti pengajuan IMB nya itu yang salah, karena tidak ada semacam survey ke lokasi tapi langsung di tanda tangani, kalau bisa penerbitan IMB juga berkoordinasi ke kami." Ungkap Andi Ibrahim.
Berdasarkan pantauan penulis, bangunan gedung sarang walet yang paling dominan di Kabupaten Polman berada tepat di jantung Kota Kecamatan Wonomulyo, dimana mayoritas bangunan bertingkat di pusat perekonomian ini telah disulap menjadi sarang walet, bahkan tak hanya itu bangunan sarang walet juga telah merambah ke pelosok desa, Sehingga tidak mengherankan Kecamatan Wonomulyo yang dulunya lebih akrab disapa sebagai kampung jawa sekarang dijuluki sebagai Kota Walet.
Bentuk bangunan sarang walet di Polman seperti pada umumnya berbentuk kotak segi empat dengan luas bangunan rata rata lima kali 10 meter, ukuran dan tingginya juga beragam ada yang berlantai 2, 3 dan 4 atau paling pendek sekitar 10 meter dari permukaan tanah dan paling tinggi sekitar 30 meter dari permukaan tanah, sedangkan luas bangunan dapat diperkirakan sebesar lapangan bola voli.
Sementara itu, salah satu warga Wonomulyo, Budri (52) mengaku lahan di sekitar rumahnya kini telah diinvasi oleh bangunan sarang burung walet. Bahkan areal yang seharusnya untuk lahan pertanian sawah dan tambak sebagian digunakan untuk bangunan burung walet.
"Di Kecamatan Wonomulyo paling banyak gedung sarang walet, bahkan di kawasan tambak di Dusun Mampie sudah ada bangunan walet." Ungkapnya.
Selain itu, Budri mengungkapkan, keberadaan rumah walet di sekitar rumahnya mengganggu pemandangan yang selama ini bisa dilihat sebelum ada rumah walet tersebut. Gedung gedung walet bersuara berisik dengan suara rekaman burung walet bahkan telah mengganggu waktu istirahat.
Laporan : Z Ramadhana/One-di