Para Pelanggar Langsung Berhadapan Jaksa dan Hakim (Foto : Kominfo Polman) |
Seputar Operasi Yustisi Polman. (Foto : Kominfo Polman) |
Operasi KTP ini dilakukan di depan kantor DPRD Polman, Jalan H. Andi Depu, Polewali, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011.
Kepala Satpol PP Polman, Aco Jamaluddin saat ditemui usai pelaksanaan operasi yustisi mengatakan, razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Polman untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya tidak lagi lupa membawa KTP.
Kata dia, melalui operasi yustisi masyarakat diingatkan betapa pentingnya itu membawa KTP sebagai tanda pengenal diri.
"Jangan nanti mau ambil uang bank, Lakalantas atau sakit baru mau urus KTP." Ujar Kepala Satpol PP Polman, Aco Jamaluddin.
Aco Jamaluddin mengungkapkan, mengurus KTP saat ini tidaklah serumit yang dibayangkan, bahkan KTP bisa langsung jadi dalam waktu singkat.
"Mengurus KTP itu tidaklah sulit." Ungkap Aco Jamaluddin.
Dalam operasi ini ada 47 warga Polman terjaring razia KTP, dari jumlah tersebut tercatat 1 orang warga yang masih berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).
"Sekira 47 warga kena razia, mereka rata rata lupa bawa KTP, 1 ASN dan 1 orang pensiunan." Ujar Aco Jamaluddin.
Selain itu, Aco Jamaluddin menuturkan warga yang kena razia KTP akan dikenakan sanksi denda berupa uang tunai maksimal Rp. 50 ribu yang harus dibayar di tempat.
"Jadi mereka yang terjaring akan disidang oleh Hakim, nanti putusan sidang menentukan berapa yang mereka bayar." Jelasnya.
Operasi yustisi yang digelar 2 kali setahun ini melibatkan personel Satlantas Polres Polman, pihak Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Hakim dan Panitera PN Polewali.
Laporan : Achmad Gazali