Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Polisi |
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Reskrim Kepolisian Resort Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, kembali berhasil mengungkap kasus jambret di Jalan Tritura, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali. Kamis (18/07/2019).
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini., S.E.,S.I.K mengatakan, pihak Kepolisian mengamankan 2 orang dalam kasus jambret di Jalan Tritura, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali.
“Ada 2 orang yang kita amankan yakni pelaku jambret inisial ZF (20 tahun) dan penadah inisial PN (31 tahun), keduanya bekerja sebagai buruh bangunan, dan beralamat di Dusun II, Desa Bunga-bunga, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini., S.E.,S.I.K.
Selain pelaku polisi mengamankan 1 kendaraan sepeda motor merek Honda Bet Pop warna Hitam Putih dan 1 unit HP Merek VIVO Y 81 warna Red dengan IMEI 1 : 867858047289098 dan IMEI 2 : 867858047289080 dari tangan (PN). HP tersebut merupakan Barang Bukti (BB) kasus jambret.
“Untuk BB ini diamankan karena diduga hasil kejahatan dengan cara jambret.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini., S.E.,S.I.K.
Kini pelaku Jambret dan Penadah beserta BB dan motor yang digunakan pelaku telah diamankan dan disita oleh unit Reskrim Polres Polman guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 1 orang pelaku berinisial (SD) masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini., S.E.,S.I.K mengatakan, pihak Kepolisian mengamankan 2 orang dalam kasus jambret di Jalan Tritura, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali.
“Ada 2 orang yang kita amankan yakni pelaku jambret inisial ZF (20 tahun) dan penadah inisial PN (31 tahun), keduanya bekerja sebagai buruh bangunan, dan beralamat di Dusun II, Desa Bunga-bunga, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini., S.E.,S.I.K.
Selain pelaku polisi mengamankan 1 kendaraan sepeda motor merek Honda Bet Pop warna Hitam Putih dan 1 unit HP Merek VIVO Y 81 warna Red dengan IMEI 1 : 867858047289098 dan IMEI 2 : 867858047289080 dari tangan (PN). HP tersebut merupakan Barang Bukti (BB) kasus jambret.
“Untuk BB ini diamankan karena diduga hasil kejahatan dengan cara jambret.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini., S.E.,S.I.K.
Kini pelaku Jambret dan Penadah beserta BB dan motor yang digunakan pelaku telah diamankan dan disita oleh unit Reskrim Polres Polman guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 1 orang pelaku berinisial (SD) masih dalam pengejaran.
Laporan : Achmad Gazali