Rapat Kordinasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Petani |
POLEWALITERKINI.NET - Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida diselenggarakan di aula lantai dua kantor Distanpan Polman. Kamis, 18 Juli 2019.
Rakor tersebut dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Polman, Sukirman Saleh, Kepala Inspektorat Polman Ahmad Syaifuddin serta Kepala Bidang Pertanian Distanpan Andi Ibrahim Wela, sementara peserta rakor yakni para penyuluh pertanian dan para distributor pupuk dan pestisida.
Bertindak sebagai moderator, Kepala Bidang Pertanian, Andi Ibrahim Wela menyampaikan tentang landasan hukum dalam pengawasan pupuk dan pestisida yakni berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan pupuk bersubsisdi dan peraturan keputusan Menteri Pertanian tentang pengawasan pestisida.
"Komisi pengawasan ini hadir untuk memastikan pupuk itu sampai ke tangan petani berdasarkan yang tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat oleh petani." Kata Andi Ibrahim Wela.
Selain itu, kata Andi Ibrahim Wela, petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi ialah petani berkelompok yang tertuang dalam RDKK.
Dia juga menyampaikan stok jenis pupuk di Polman untuk 16 kecamatan yakni Urea 7930 ton, SP 36 530 ton, za 2960 ton, NPK 4647 ton, dan pupuk organiknya 180 ton.
"Harga penjualan pupuk bagi petani disitu juga harus tertuang nama distributornya, termasuk harga eceran tertinggi (HET) nya." Ujar Andi Ibrahim Wela.
Asisten II Pemkab Polman, Sukirman Saleh mengatakan, tujuan terbentuknya tim pengawas ini semata-mata demi kebaikan konsumen dan petani. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) diharapkan dapat bekerja maksimal bekerja di lapangan dalam melakukan pengawasan dan memastikan kualitas dan harga pupuk.
"Jika ada yang menjual lebih tinggi dari HET yang ada itu patut dipertanyakan namun jika lebih rendah itu tidak menjadi masalah dan apabila berada jauh di pelosok dengan harga sedikit berbeda itu mungkin dapat kita pahami karena biaya transportasinya." Ungkap Asisten II Pemkab Polman, Sukirman Saleh.
Dia mengingatkan para peserta agar melakukan pencatatan administrasi pada setiap kegiatan yang dilaksanakan.
"Yang terlibat dalam pengawasan ini terdiri dari Pemkab Polman, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga masyarakat." Jelas Sukirman.
Rakor tersebut dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Polman, Sukirman Saleh, Kepala Inspektorat Polman Ahmad Syaifuddin serta Kepala Bidang Pertanian Distanpan Andi Ibrahim Wela, sementara peserta rakor yakni para penyuluh pertanian dan para distributor pupuk dan pestisida.
Bertindak sebagai moderator, Kepala Bidang Pertanian, Andi Ibrahim Wela menyampaikan tentang landasan hukum dalam pengawasan pupuk dan pestisida yakni berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan pupuk bersubsisdi dan peraturan keputusan Menteri Pertanian tentang pengawasan pestisida.
"Komisi pengawasan ini hadir untuk memastikan pupuk itu sampai ke tangan petani berdasarkan yang tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat oleh petani." Kata Andi Ibrahim Wela.
Selain itu, kata Andi Ibrahim Wela, petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi ialah petani berkelompok yang tertuang dalam RDKK.
Dia juga menyampaikan stok jenis pupuk di Polman untuk 16 kecamatan yakni Urea 7930 ton, SP 36 530 ton, za 2960 ton, NPK 4647 ton, dan pupuk organiknya 180 ton.
"Harga penjualan pupuk bagi petani disitu juga harus tertuang nama distributornya, termasuk harga eceran tertinggi (HET) nya." Ujar Andi Ibrahim Wela.
Asisten II Pemkab Polman, Sukirman Saleh mengatakan, tujuan terbentuknya tim pengawas ini semata-mata demi kebaikan konsumen dan petani. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) diharapkan dapat bekerja maksimal bekerja di lapangan dalam melakukan pengawasan dan memastikan kualitas dan harga pupuk.
"Jika ada yang menjual lebih tinggi dari HET yang ada itu patut dipertanyakan namun jika lebih rendah itu tidak menjadi masalah dan apabila berada jauh di pelosok dengan harga sedikit berbeda itu mungkin dapat kita pahami karena biaya transportasinya." Ungkap Asisten II Pemkab Polman, Sukirman Saleh.
Dia mengingatkan para peserta agar melakukan pencatatan administrasi pada setiap kegiatan yang dilaksanakan.
"Yang terlibat dalam pengawasan ini terdiri dari Pemkab Polman, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga masyarakat." Jelas Sukirman.
Laporan : Achmad Gazali