Ketua Baznas Polman dan Sosialisasi Perbup |
POLEWALITERKINI.NET – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Bara Zakat Profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kegiatan ini berlangsung di teras kantor Baznas Polman. Kamis, 11 Juli 2019 kemarin.
Sosialisasi ini dihadiri Asisten I Bidang Kesra dan Pemerintahan, Sakinah, Perwakilan Kemenag Polman, Lahida, Plt Kabag Humas Pemkab Polman Aco Musaddad serta para bendahara desa dan kecamatan se Kabupaten Polman.
Asisten I Pemkab Polman, Sakinah pada sosialisasi ini mengatakan, zakat merupakan salah satu sumber dana potensial bagi umat islam yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisir kesenjangan sosial.
"Kita di Polman menyadari hal tersebut dan telah bersepakat melakukan langkah nyata mengoptimalkan pengumpulan zakat profesi ASN." Kata Asisten I Pemkab Polman, Sakinah.
Ditempat yang sama, mewakili Kemenag Polman, Lahida mengungkapkan, Kemenag selalu menjadi cerminan bila berbicara tentang agama sehingga ia berharap orang penerima zakat harus jelas sesuai syariat agama.
"Karena yang mengeluarkan zakat itu harus orang mampu dan kita patut mengapresiasi Baznas Polman." Jelas Kemenag Polman, Lahida.
Sementara itu, Ketua Baznas Polman, Nurrahman menuturkan zakat profesi ASN besarannya 2,5 persen dari jumlah gaji pokok, Kata dia, sosialisasi ini merupakan tahap pertama sebelum berlakunya zakat profesi ASN.
"Zakat profesi ASN ini sudah berjalan di sejumlah Kabupaten di Sulsel, kalau mereka bisa melakukan maka kita juga harus bisa." Ungkap Ketua Baznas Polman, Nurrahman.
Sekertaris Baznas Polman, Ustad Jamaluddin menjelaskan, dengan berlakunya zakat profesi ASN maka bendahara gaji akan menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara.
"Mereka nantinya diharapkan bisa memaksimalkan data yang diminta oleh BPD, kalau bekerja dalam hal zakat berarti bukan hanya bekerja untuk negara tapi juga untuk agama." Ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri Asisten I Bidang Kesra dan Pemerintahan, Sakinah, Perwakilan Kemenag Polman, Lahida, Plt Kabag Humas Pemkab Polman Aco Musaddad serta para bendahara desa dan kecamatan se Kabupaten Polman.
Asisten I Pemkab Polman, Sakinah pada sosialisasi ini mengatakan, zakat merupakan salah satu sumber dana potensial bagi umat islam yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisir kesenjangan sosial.
"Kita di Polman menyadari hal tersebut dan telah bersepakat melakukan langkah nyata mengoptimalkan pengumpulan zakat profesi ASN." Kata Asisten I Pemkab Polman, Sakinah.
Ditempat yang sama, mewakili Kemenag Polman, Lahida mengungkapkan, Kemenag selalu menjadi cerminan bila berbicara tentang agama sehingga ia berharap orang penerima zakat harus jelas sesuai syariat agama.
"Karena yang mengeluarkan zakat itu harus orang mampu dan kita patut mengapresiasi Baznas Polman." Jelas Kemenag Polman, Lahida.
Sementara itu, Ketua Baznas Polman, Nurrahman menuturkan zakat profesi ASN besarannya 2,5 persen dari jumlah gaji pokok, Kata dia, sosialisasi ini merupakan tahap pertama sebelum berlakunya zakat profesi ASN.
"Zakat profesi ASN ini sudah berjalan di sejumlah Kabupaten di Sulsel, kalau mereka bisa melakukan maka kita juga harus bisa." Ungkap Ketua Baznas Polman, Nurrahman.
Sekertaris Baznas Polman, Ustad Jamaluddin menjelaskan, dengan berlakunya zakat profesi ASN maka bendahara gaji akan menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara.
"Mereka nantinya diharapkan bisa memaksimalkan data yang diminta oleh BPD, kalau bekerja dalam hal zakat berarti bukan hanya bekerja untuk negara tapi juga untuk agama." Ujarnya.
Laporan : Achmad Gazali