Pelaku UC dan Barang Bukti Diamankan Polisi |
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K mengatakan, personil Resmob mengejar pelaku ke Kabupaten Mamuju, dan berhasil dibekuk sekira pukul 09.00 Wita. Dia diduga melakukan pencurian sebelum dieksekusi oleh Jaksa dalam kasus Jambret atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Berawal dari informasi yang diperoleh sehubungan dengan bebasnya Yusril alias uci dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Mamuju, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Mamuju.
“Pihak Resmob Polres Polman dipimpin Bripka Rubil Ridwan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Dia ditangkap di Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.
Pelaku inisial UC (19), warga Polewali, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, diduga keras terkait dengan pencurian kendaraan bermotor. Senin, 20 Mei 2019 di Puskesmas Pekkabata, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
“Pelaku UC (19) ini diduga melakukan pencurian kendaraan roda dua pada Mei 2019 lalu di Puskesmas Pekkabata, Polewali, Polman.” Jelas Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor Suzuki NEX warna hijau. Dan berdasarkan hasil iterogasi polisi dia mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci motor yang lain.
Berdasarkan catatan kriminal Kepolisian, pelaku (UC) berteman melakukan tindak pidana Jambret (Begal) pada tahun 2017 saat itu masih16 tahun. Dia di Vonis Hakim PN Polewali dikembalikan ke orang tua. Atas putusan itu Jaksa menyatakan Banding.
Setelah proses Banding putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan, memerintahkan anak ini dimasukkan ke LPKA di Mamuju. Atas putusan ini Pengacara Anak melakukan upaya Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya putusan (PT) dikuatkan hingga dieksekusi Jaksa.
Laporan : Achmad Gazali