Kiri, Kepala BPN Polman, Yoga Suwarna dan Bahira |
POLEWALITERKINI.NET – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, rencana bakal mengeksekusi lahan warga di jalan pembangunan berlanjut di Lingkungan Perumtel, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali. Senin 12 Agustus 2019.
Hal itu diakui, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) Polman, Arham.
Menurut Arham, terkait eksekusi lahan yang berada di Lingkungan Perumtel tersebut pihaknya sudah menggelar rapat yang dihadiri oleh pihak terkait diantaranya Polres Polman, TNI, BPN, warga setempat dan pihak kelurahan.
"Lokasi tersebut statusnya merupakan milik negara dan akan diambil oleh Pemkab untuk itu dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi sebab ke depan Lahan tersebut akan dikembangkan." Kata Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) Polman, Arham.
Terkait itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polman, Yoga Suwarna saat dikonfirmasi mengatakan, lokasi yang dimaksud akan dieksekusi Pemkab adalah tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) oleh Perusda.
Meski demikian lanjutnya, lokasi tersebut belum memiliki Sertifikat dan luas Lokasi tersebut kurang lebih 2 hektar.
"Lokasi di sana baru sebagian yang bersertifikat termasuk lahan yang dikelola oleh Pasutri Kamaruddin dan Bahira belum Bersertifikat, namun kalau Pemkab mau melakukan eksekusi harus ada dasarnya minimal dokumen yang dimiliki atas Nama Pemkab bahwa itu aset daerah." Kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polman, Yoga Suwarna.
Menyikapi itu, salah satu warga Lingkungan Perumtel yang rumahnya bakal di eksekusi, Bahira, mengungkapkan, rumahnya sudah 70 tahun ia tinggali , Kata dia, lahan tersebut awalnya merupakan tanah milik anderdemen peninggalan jaman penjajahan Belanda yang telah lama ia garap.
"Kenapa baru sekarang pemerintah mau ambil alih sedangkan kami sudah tinggal beranak cucu di lahan ini, pajaknya pun tiap tahun kami bayar." Jelas Bahira saat ditemui di rumahnya.
Dia berharap Pemkab Polman agar berlaku adil kepada masyarakatnya, sebab selama puluhan tahun menempati lokasi tersebut, Bahira rutin membayar pajak bumi dan bangunannya.
"Di tempat ini kami tidak akan bergeser sejengkal pun, sebab kami sudah pernah urus sertifikat namun tidak pernah diberi jalan tidak ada dukungan dari Pemkab sedangkan tanah ini milik anderdemen atau peninggalan Belanda." Kata Bahira. Senin, 5 Agustus 2019.
Hal itu diakui, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) Polman, Arham.
Menurut Arham, terkait eksekusi lahan yang berada di Lingkungan Perumtel tersebut pihaknya sudah menggelar rapat yang dihadiri oleh pihak terkait diantaranya Polres Polman, TNI, BPN, warga setempat dan pihak kelurahan.
"Lokasi tersebut statusnya merupakan milik negara dan akan diambil oleh Pemkab untuk itu dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi sebab ke depan Lahan tersebut akan dikembangkan." Kata Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) Polman, Arham.
Terkait itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polman, Yoga Suwarna saat dikonfirmasi mengatakan, lokasi yang dimaksud akan dieksekusi Pemkab adalah tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) oleh Perusda.
Meski demikian lanjutnya, lokasi tersebut belum memiliki Sertifikat dan luas Lokasi tersebut kurang lebih 2 hektar.
"Lokasi di sana baru sebagian yang bersertifikat termasuk lahan yang dikelola oleh Pasutri Kamaruddin dan Bahira belum Bersertifikat, namun kalau Pemkab mau melakukan eksekusi harus ada dasarnya minimal dokumen yang dimiliki atas Nama Pemkab bahwa itu aset daerah." Kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polman, Yoga Suwarna.
Menyikapi itu, salah satu warga Lingkungan Perumtel yang rumahnya bakal di eksekusi, Bahira, mengungkapkan, rumahnya sudah 70 tahun ia tinggali , Kata dia, lahan tersebut awalnya merupakan tanah milik anderdemen peninggalan jaman penjajahan Belanda yang telah lama ia garap.
"Kenapa baru sekarang pemerintah mau ambil alih sedangkan kami sudah tinggal beranak cucu di lahan ini, pajaknya pun tiap tahun kami bayar." Jelas Bahira saat ditemui di rumahnya.
Dia berharap Pemkab Polman agar berlaku adil kepada masyarakatnya, sebab selama puluhan tahun menempati lokasi tersebut, Bahira rutin membayar pajak bumi dan bangunannya.
"Di tempat ini kami tidak akan bergeser sejengkal pun, sebab kami sudah pernah urus sertifikat namun tidak pernah diberi jalan tidak ada dukungan dari Pemkab sedangkan tanah ini milik anderdemen atau peninggalan Belanda." Kata Bahira. Senin, 5 Agustus 2019.
Laporan : Achmad Gazali