Exacavator Diamankan di Polman. |
POLEWALITERKINI.NET - Dua unit alat berat jenis Exacavator bersama operator inisial (AR), (AH) dan pengawas pekerjaan (AAS), diamankan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
BERITA TERKAIT : Diduga Tak Miliki Dokumen, 143 Batang Kayu Diamankan di Polman
Alasan diamankan karena proyek ini diduga tak mengantongi izin dari KLKH dan melakukan aktivitas kegiatan peningkatan jalan desa namun masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Danpos Balai pengamanan dan penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi, Indra L. Marunduh, SH membenarkan adanya 2 alat berat dan operatornya diamankan petugas Danpos Pengamanan Hutan backup personil Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulbar.
BERITA TERKAIT : POLEMIK PEMBANGUNAN JALAN DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS DI POLMAN
Indra menyebutkan, Keduanya dengan menggunakan alat berat melakukan kegiatan atau aktivitas pembukan jalan dengan menggunakan alat berat di dekat Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Indra, alat berat Exacavator tersebut dioperasikan oleh CV AU untuk rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang menghubungkan Desa Bulo dan Desa Lenggo kabupaten Polewali Mandar.
Kata dia, pembukaan dan pekerjaan jalan diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH).
”Saat ini, kami sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan penyelidikan dan pendalaman kasus yang dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Sulawesi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sementara alat berta sudah di Police line.” Jelas Indra L. Marunduh, SH.
Sementara kasus pengamanan excavator diduga telah melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e, jo Pasal 78 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 12 huruf b, jo Pasal 82 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf d, jo Pasal 83 ayat (1) huruf a, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/ atau Pasal 36 ayat (1), jo Pasal 109; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan atau memuat membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin; dan atau Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
”Bahwa terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi, Polda Sulawesi Barat dan masyarakat.” Ucap Indra L. Marunduh, SH.(***)
BERITA TERKAIT : Diduga Tak Miliki Dokumen, 143 Batang Kayu Diamankan di Polman
Alasan diamankan karena proyek ini diduga tak mengantongi izin dari KLKH dan melakukan aktivitas kegiatan peningkatan jalan desa namun masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Danpos Balai pengamanan dan penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi, Indra L. Marunduh, SH membenarkan adanya 2 alat berat dan operatornya diamankan petugas Danpos Pengamanan Hutan backup personil Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulbar.
BERITA TERKAIT : POLEMIK PEMBANGUNAN JALAN DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS DI POLMAN
Indra menyebutkan, Keduanya dengan menggunakan alat berat melakukan kegiatan atau aktivitas pembukan jalan dengan menggunakan alat berat di dekat Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Indra, alat berat Exacavator tersebut dioperasikan oleh CV AU untuk rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang menghubungkan Desa Bulo dan Desa Lenggo kabupaten Polewali Mandar.
Kata dia, pembukaan dan pekerjaan jalan diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH).
”Saat ini, kami sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan penyelidikan dan pendalaman kasus yang dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Sulawesi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sementara alat berta sudah di Police line.” Jelas Indra L. Marunduh, SH.
Sementara kasus pengamanan excavator diduga telah melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e, jo Pasal 78 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 12 huruf b, jo Pasal 82 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf d, jo Pasal 83 ayat (1) huruf a, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/ atau Pasal 36 ayat (1), jo Pasal 109; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan atau memuat membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin; dan atau Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
”Bahwa terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi, Polda Sulawesi Barat dan masyarakat.” Ucap Indra L. Marunduh, SH.(***)