Iklan


 

Diduga Tak Miliki Dokumen, 143 Batang Kayu Diamankan di Polman

Minggu, 22 September 2019 | 17:11 WIB Last Updated 2019-09-22T13:49:27Z
Petugas Gakkum Amankan Truk Bermuatan Kayu di Polman
POLEWALITERKINI.NET - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di beckup personel Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulbar. Rabu (18/09/2019), amankan truk pemuat kayu.

BERITA TERKAIT : Diduga Masuki Hutan Produksi Terbatas 2 Unit Exacavator di Polman Diamankan

Petugas Gakkum ini mengamankan 1 unit truk karena diduga memuat Kayu Ilegal di daerah Sarampu tepatnya Jalan Poros Sulawesi. Selain itu juga mengamnkan 2 unit alat berat (Excavator) di dekat Desa Bulo Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat. Demikian dikutip pojokcelebes.com.

Komandan Pos (Danpos) Indra L. Marunduh, SH kepada mengatakan, penangkapan kayu ilegal itu terjadi sekitar pukul 02.26 wita mengamankan sopir inisial A beserta 1 unit truk jenis Mitsubishi Colt Canter dengan nomor Polisi DC 8740 CY.

BERITA TERKAIT : POLEMIK PEMBANGUNAN JALAN DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS DI POLMAN 

Diketahui truk tersebut mengangkut rimba campuran sebanyak 143 batang atau setara dengan 11,4 kubik. Kata dia, diduga tanpa disertai surat keterangan sahnya hasil hutan kayu di daerah Sarampu Jalan Poros Sulawesi Kabupaten

”Jumlahnya lumayan banyak 11,4 kubik dan kayu tersebut tidak disertai surat keterangan sah hasil hutan di daerah Sarampu.” Kata Komandan Pos (Danpos), Indra L. Marunduh, SH.

Lanjut Indra, PPNS Balai Gakkum Sulawesi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap A, diketahui pemilik dari kayu tersebut adalah UD. CP yang merupakan milik dari ABS.

Kini tim sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini termasuk pemilik kayu tersebut (AB ) oleh PPNS Balai Gakkum Sulawesi.

Truk bermuatan kayu itu pun diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo Pasal12 huruf e, dana atau/ Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; dan/atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil

”Barang bukti kami sudah amankan di Markas besar Polres Polewali Mandar. Dan kami masih dalami.” Ucapnya.(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Tak Miliki Dokumen, 143 Batang Kayu Diamankan di Polman

Trending Now

Iklan

iklan