Iklan


 

Pencuri Meresahkan Warga Mapilli, Wonomulyo dan Luyo Diciduk Polisi

Jumat, 13 September 2019 | 20:53 WIB Last Updated 2019-09-13T14:53:24Z
Pelaku Sultan, Saksi Mustari Dan Barang Bukti Ikut
Diamankan Polisi
POLEWALITERKINI.NET – Kepolisian Resort Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, kembali menunjukkan eksistensinya dalam mengungkap para pelaku kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat.

Selain pengungkapan kejahatan begal, kali ini kembali mengungkap kejahatan pencurian motor (Curanmor), dimana korban Sahbuddin (32), Warga Dusun Padang, Desa Segerang, Kecamatan Mapilli, Polman.

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura mengatakan, pihak jajaran Polres Polman dipimpin Kanit V Satuan Intelkam Polres Polman, Ipda Andi Panaungi dan Kanit Opsnal Reskrim Polres Polman Bripka Rubil Ridwan berhasil melakukan penangkapan.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga pelaku berada di Dusun Palembongan, Desa Batupanga Daala, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman. Personil gabungan kemudian langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.” Kata Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura.

Pelaku ini, yakni Sultan (22), Wiraswasta, Warga Dusun Palembongan, Desa Batupanga Daala, Kecamatan Luyo, dan menyebut rekannya Mustari (37), wiraswasta, warga Dara, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.

“Hasil iterogasi polisi tersebut nama Mustari (37), polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil diciduk dengan mengamankan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna Merah Hitam yang diduga hasil curian.” Jelas AKBP Hj. Mashura.

Selain BB tersebut polisi juga mengamankan Suzuki Smash Titan warna hitam tanpa plat nomor, nomor rangka MH8BE4DUACJ288373, nomor mesin E4701D317160, dan Yamaha Mio Sporti warna Merah Biru, Tanpa plat.

Dari hasil introgasi lainnya, Sultan diketahui telah beberapa kali melancarkan aksinya diantaranya di Kecamatan Wonomulyo dan Desa Batupanga Daala Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman. Dia juga menyebut target curian lain yakni HP.

Sementara itu hasil konfirmasi Kanit I Reskrim Polsek Wonomulyo, IPDA Firman mengatakan, awalnya pelaku Sultan (22) menyebut Mustari (37) terlibat dalam pencurian, namun setelah dilakukan pendalaman polisi menyimpulkan dia hanya berstatus saksi.

"Hasil BAP nya Mustari berstatus saksi. Dia kan penarik bentor dan dia ketemu sama kemanakannya, yakni pelaku Sultan dan menumpang sampai ke Wonomulyo untuk mencari mobil angkutan tujuan ke gunung." Kata Kanit I Reskrim Polsek Wonomulyo, IPDA Firman.

Selanjutnya saat dia berpisah pelaku Sultan (22) kembali menelepon omnya, yakni Mustari (37), memberitahukan bahwa motor sudah ada, namun menyarankan untuk mengembalikan kendaraan tersebut.

"Saat Pelaku Sultan menelepon ke Mustari, Dia berkata Om sudah ada mi ini motor kubawa, namun Mustari menjawab, motor siapa itu, pulangkan itu motor. Dan perbincangan via telepon berakhir mereka tidak pernah bertemu lagi hingga kasus ini terungkap." Jelas Kanit I Reskrim Polsek Wonomulyo, IPDA Firman.

Laporan  :  Z Ramadhana

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pencuri Meresahkan Warga Mapilli, Wonomulyo dan Luyo Diciduk Polisi

Trending Now

Iklan

iklan