Ipda Irman Setiawan.SH.MH. |
POLEWALITERKINI.NET - Penulis : Ipda Irman Setiawan.SH.MH (Paur Subbidsunluhkum Polda Sulbar) - Peningkatan jalan Kabupatan di Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, yang sudah ada sebelum perkejaan dimulai, oleh Dinas PU Kabupaten Polewali Mandar, merupakan program perrecanaan yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Polewali mandar.
BERITA TERKAIT : Diduga Tak Miliki Dokumen, 143 Batang Kayu Diamankan di Polman
Penyidik PPNS Gakkum KemenhutLHK masih perlu mendalami dan lebih mencermati kasus tersebut dengan tidak terburu buru melakukan penetapan status sitaan milik perusahaan CV. AU yang memiliki Kontrak kerja dengan Dinas PU Kabupaten Polewali mandar.
Berkaitan dengan persangkaan Pasal 50 Ayat (3) huruf e "Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang" dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 12 huruf e UU No. 18 Thn 2013 Tentang Pencegahan dan Penindakan Perusakan Hutan.
BERITA TERKAIT : Diduga Masuki Hutan Produksi Terbatas 2 Unit Exacavator di Polman Diamankan
Penerapan pasal diatas memiliki unsur menebangan pohon, memanen dan memungut hasil hutan berupa kayu tanpa hak atau izin, yang tentunya sangat berbeda dalam hal peningkatan jalan kabupaten yang sebelumnya memang sudah ada, jadi menurut hemat penulis unsur pasal tersebut diatas kurang pas dan masih perlunya pendalaman menyangkut pembangunan jalan yang merupakan pembangunan strategis suatu kewilayahan di daerah
Dalam hal pemerintah daerah yang sudah lebih dahulu menganggarkan dalam program peningkatan jalan kabupaten maka hal tersebut perlu di lakukan kolaborasi antar instansi terkait kawasan peningkatan jalan kabupaten tersebut yang merupakan kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT). Jadi yang di butuhkan kesepahaman menyangkut pemanfaatan lahan hutan produksi terbatas.
Hutan Produksi Terbatas tersebut hanya boleh diekploitasi dengan tebang pilih, peruntukannya pun hanya untuk memproduksi kayu dalam skala yang kecil. HPT sendiri kebanyakan berada didaerah pegunungan dengan kemiringan yang tidak memungkinkan melakukan produksi kayu secara besar apalagi penebangan tersebut, di maksudkan untuk peningkatan pembangunan jalan kabupaten bukan untuk menjual atau mengolah kayu yang berada dalam ruas jalan yang dibangun.
Mencermati penindakan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Lahan Hutan Lindung (GAKKUM) KemenhutLHK Provinsi Sulawesi Barat, terhadap pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan yang terletak di kec. BULO, domain penyidikannya tentunya pada izin atau hak pemanfaatan hutan produksi terbatas (NORMATIFE JUSTICE) oleh dinas PU pemerintah kabupaten polewali mandar yang telah memberikan kontrak kerja kepada CV. AU.
Sebaiknya pula Balai Gakkum-KemenhutLHK lebih intens melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengumpulkan bukti permulaan, dalam hal ini dipertanyakan apakah dinas PU Kabupaten Polman yang merencanakan program peningkatan pembangunan jalan yang berada di kawasan hutan produksi terbatas sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan?,
Hemat penulis sangat dimungkinkan untuk bisa dilakukan. Sebab hal tersebut telah diatur dalam peraturan Mentri P-50 tahun 2016 tentang Pedoman Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kalau sudah diberi ruang untuk pembangunan infrastruktur melalui P-50 tahun 2016, itu boleh. Tapi izinnya pinjam pakai.
Pertanyaan berikutnya, dan apakah perlu adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jikalau status jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten? Tentunya mengacu pada izin sebelumnya yang pernah ada, karena pembangunan jalan tersebut sudah ada sebelumnya tinggal Dinas PU Kabupaten Polman mengecek kembali dokumen yang pernah ada.
Sehingga upaya hukum Praperadilan yang dapat dilakukan oleh Dinas PU Kabupaten Polewali Mandar atau pihak lain yang merasa di rugikan atas penindakan hukum yang di lakukan oleh balai gakkum- KemenhutLHK kemenhut Provinsi Sulbar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai celah hukum atas upaya hukum yang telah dilakukan oleh Balai gakkum kemenhutLHK.
BERITA TERKAIT : Diduga Tak Miliki Dokumen, 143 Batang Kayu Diamankan di Polman
Penyidik PPNS Gakkum KemenhutLHK masih perlu mendalami dan lebih mencermati kasus tersebut dengan tidak terburu buru melakukan penetapan status sitaan milik perusahaan CV. AU yang memiliki Kontrak kerja dengan Dinas PU Kabupaten Polewali mandar.
Berkaitan dengan persangkaan Pasal 50 Ayat (3) huruf e "Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang" dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 12 huruf e UU No. 18 Thn 2013 Tentang Pencegahan dan Penindakan Perusakan Hutan.
BERITA TERKAIT : Diduga Masuki Hutan Produksi Terbatas 2 Unit Exacavator di Polman Diamankan
Penerapan pasal diatas memiliki unsur menebangan pohon, memanen dan memungut hasil hutan berupa kayu tanpa hak atau izin, yang tentunya sangat berbeda dalam hal peningkatan jalan kabupaten yang sebelumnya memang sudah ada, jadi menurut hemat penulis unsur pasal tersebut diatas kurang pas dan masih perlunya pendalaman menyangkut pembangunan jalan yang merupakan pembangunan strategis suatu kewilayahan di daerah
Dalam hal pemerintah daerah yang sudah lebih dahulu menganggarkan dalam program peningkatan jalan kabupaten maka hal tersebut perlu di lakukan kolaborasi antar instansi terkait kawasan peningkatan jalan kabupaten tersebut yang merupakan kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT). Jadi yang di butuhkan kesepahaman menyangkut pemanfaatan lahan hutan produksi terbatas.
Hutan Produksi Terbatas tersebut hanya boleh diekploitasi dengan tebang pilih, peruntukannya pun hanya untuk memproduksi kayu dalam skala yang kecil. HPT sendiri kebanyakan berada didaerah pegunungan dengan kemiringan yang tidak memungkinkan melakukan produksi kayu secara besar apalagi penebangan tersebut, di maksudkan untuk peningkatan pembangunan jalan kabupaten bukan untuk menjual atau mengolah kayu yang berada dalam ruas jalan yang dibangun.
Mencermati penindakan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Lahan Hutan Lindung (GAKKUM) KemenhutLHK Provinsi Sulawesi Barat, terhadap pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan yang terletak di kec. BULO, domain penyidikannya tentunya pada izin atau hak pemanfaatan hutan produksi terbatas (NORMATIFE JUSTICE) oleh dinas PU pemerintah kabupaten polewali mandar yang telah memberikan kontrak kerja kepada CV. AU.
Sebaiknya pula Balai Gakkum-KemenhutLHK lebih intens melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengumpulkan bukti permulaan, dalam hal ini dipertanyakan apakah dinas PU Kabupaten Polman yang merencanakan program peningkatan pembangunan jalan yang berada di kawasan hutan produksi terbatas sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan?,
Hemat penulis sangat dimungkinkan untuk bisa dilakukan. Sebab hal tersebut telah diatur dalam peraturan Mentri P-50 tahun 2016 tentang Pedoman Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kalau sudah diberi ruang untuk pembangunan infrastruktur melalui P-50 tahun 2016, itu boleh. Tapi izinnya pinjam pakai.
Pertanyaan berikutnya, dan apakah perlu adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jikalau status jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten? Tentunya mengacu pada izin sebelumnya yang pernah ada, karena pembangunan jalan tersebut sudah ada sebelumnya tinggal Dinas PU Kabupaten Polman mengecek kembali dokumen yang pernah ada.
Sehingga upaya hukum Praperadilan yang dapat dilakukan oleh Dinas PU Kabupaten Polewali Mandar atau pihak lain yang merasa di rugikan atas penindakan hukum yang di lakukan oleh balai gakkum- KemenhutLHK kemenhut Provinsi Sulbar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai celah hukum atas upaya hukum yang telah dilakukan oleh Balai gakkum kemenhutLHK.