Tampak 3 Pelaku dan Polisi Menjemput Barang Bukti di Pinrang |
Empat Motor Diduga Curian Diamankan Polisi |
Kendaraan ini Diduga Digunakan Para Pelaku Melakukan Aksinya |
Polisi Mengejar Kendaraan Curian di Pinrang |
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus Curanmor. Minggu, 15 September 2019 sekira pukul 15.00 Wita. Dari penangkapan itu berhasil bekuk 3 orang pelaku dan sita 4 motor diduga hasil curian.
Ketiga pelaku, yakni JUFRI alias UPPI (20), tenaga Kontrak PLN Polewali, warga Dusun Sauran, Desa Amola, Kecamtan Binuang, Polman. YUSRAN YUDISTIRA (21), Wiraswasta, warga Jalan Gunung Tammengundur, Lingkungan Pande Bassi, Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali, Polman.
“Selain 2 pelaku tersebut, pihak Kepolisian juga mengamankan anak di bawah umur, yakni inisial AK (17), warga Kecamatan Polewali, Polman. Peranan anak ini ikut mengambil motor beberapa korban.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.
Dari hasil interogasi polisi pelaku inisial AK (17), mengakui melakukan pencurian 1 unit sepeda Motor Jupiter MX warna Merah Kuning di SMKN 1 Polewali. Jumat, 16 Agustus 2019. Di Kampus Unasman. Rabu, 28 Agustus 2019, 1 unit Sepeda Motor merek Satria FU warna Merah Hitam.
“Selain 2 TKP tersebut anak ini juga melakukan pencurian di Masjid Syuhada. Jumat, 06 September 2019 berupa 1 unit Sepeda Motor merek Jupiter MX Warna Putih dan sebelumnya di Jalan Gunung Mambulling. Senin, 26 Agustus 2019 tepatnya depan Salon Keke berupa 1 unit Sepeda Motor merek Jupiter MX warna Merah.” Ungkap Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.
Dalam penangkapan tersangka AK (17), di rumahnya, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 unit kendaraan roda 2 merek Yamaha Xeon warna hitam tanpa no pol yang diduga digunakan saat melakukan Aksinya.
Sementara untuk pelaku JUFRI dan YUSRAN, melakukan aksi pencurian di Takatidung. Jumat, 13 September 2019 berupa 1 unit sepeda motor merek Honda PCX warna Hitam, kini Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres Polman.
“Dari 4 motor curian pelaku menjualnya ke LENDA (Teman Dari Pelaku JUFRI) yang berdomisili di Dusun Silu, Desa Sali Sali, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan dengan harga jual Rp 1.400.000.00 - Rp 2.500.000.” Jelas AKP Syaiful Isnaini.,S.E.,S.I.K.
Berdasarkan pengakuan ke 3 tersangka, pihak Kepolisian Polres Polman pun melakukan pencarian Barang Bukti (BB) dan berhasil menyita dan mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Laporan : Z Ramadhana