Tampak Korban dan Pelaku Yand Diamankan Polisi |
Korban Mendapat Penanganan Medis |
Kapolsek Campalagian, IPTU Mustakim.,S.H kepada wartawan mengatakan, membenarkan melakukan penanganan kasus penganiayaan MUH. RIDWAN (31), Supir Bentor, mengakibat ia mengalami luka berat.
"Ada luka tebas terbuka pada kepala sepanjang -+ 18 cm pada temporilis finitra disertai fraktur terbuka, Luka tebas sepanjang -+ 5 cm pada wajah kiri, Luka tebas pada tengah dada sepanjang -+ 5 cm dan Luka tebas pada lengan atas kiri sepanjang -+ 2 cm." Kata IPTU Mustakim.,S.H.
Peristiwa ini terjadi. Kamis 09 Oktober 2019 sekira pukul 00.30 wita, saat korban bersama istrinya (ATI) di rumahnya dan sekitar pukul 00.00 wita mendengar ada seseorang yang mengetuk pintu penjualan, saat korban membuka pintu pelaku langsung menebas korban.
“Pelaku ini langsung menebas dengan menggunakan parang panjang sebanyak 4 kali dan mengenai bagian kepala, wajah, dada dan lengan kiri korban. Usai melakukan penganiayaan pelaku selanjutnya meninggalkan TKP.” Kata Kapolsek Campalagian, IPTU Mustakim.,S.H.
Tak bergitu lama usai kejadian istri korban beranjak dari kamar menuju ke penjualan dan melihat suaminya (korban) dalam keadaan terluka bersimbah darah, istri korban langsung berteriak meminta tolong sehingga warga membawa korban ke Puskesmas Katumbangan.
“Istrinya beranjak dari kamar usai pelaku menganiaya korban, dia melihat suaminya penuh darah dan berteriak meminta bantuan kemudian warga membantu membawa ke Puskesmas Katumbangan dan selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Polewali.” Ungkap IPTU Mustakim.,S.H.
Atas kejadian itu polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada hari yang sama sekira pukul 13.30 wita, bertempat di Dusun Kandemeng, Desa Batulayang, Kecamatan Tinambung, Polman, berhasil mengamankan pelaku.
“Polisi hari itu juga mengamankan pelaku SUFRI (30), tukang bentor, warga Dusun Kandemeng, Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.” Jelas Kata Kapolsek Campalagian, IPTU Mustakim.,S.H.
Menurut Kapolsek Campalagian motif terjadinya penganiayaan ini diduga karena pelaku tersinggung atas ulah korban yang sering pelototi wajahnya dan mendengar perkataan yang bernada ancaman akan dibunuh.
“Motifnya ini dendam sakit hati, karena berdasarkan keterangan pelaku beberapa waktu lalu korban sering pelototi wajahnya dan ada nada mengancam. Jadi catatan bahwa Mantan pacar korban kini menjadi istri pelaku, sehingga sejak itu korban sering salah memahami ketika bertemu.” Ungkap Kapolsek Campalagian, IPTU Mustakim.,S.H.
Dia tambahkan, bahwa sebelum peristiwa itu terjadi pelaku dan korban juga bertemu di Pasar Kecamatan Tinambung, berawal dari itu pelaku merasa mendapat ancaman dan berinisiatif mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
Laporan : Achmad Gazali