POLEWALITERKINI.NET - Diingatkan kepada masyarakat Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tinggal 1 hari lagi kepolisian siap melakukan razia Operasi Zebra 2019 terpusat, tepatnya akan dimulai dari 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Operasi Zebra 2019 kepolisian ini berlangsung dalam skala nasional untuk memberikan kondisi lalu lintas yang aman, dan nyaman hingga akhir tahun mendatang. Dalam kegiatan ini, tentunya akan ada penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan.
“Pastinya penindakan tersebut akan mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”
Kasat Lantas Polres Polman, AKP Rusli Said WSB mengatakan, operasi ini kita sampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Polewali Mandar, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan OPERASI Terpusat.
“Adapaun sandi OPERASI ZEBRA 2019 berlangsung di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 25 Oktober 2019 sampai 5 NOPEMBER 2019.” Kata Kasat Lantas Polres Polman, AKP Rusli Said WSB.
Dalam operasi ini Polisi Lalu Lintas Bakal mengincar pengendara roda dua dan empat, yakni :
Operasi Zebra 2019 kepolisian ini berlangsung dalam skala nasional untuk memberikan kondisi lalu lintas yang aman, dan nyaman hingga akhir tahun mendatang. Dalam kegiatan ini, tentunya akan ada penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan.
“Pastinya penindakan tersebut akan mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”
Kasat Lantas Polres Polman, AKP Rusli Said WSB mengatakan, operasi ini kita sampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Polewali Mandar, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan OPERASI Terpusat.
“Adapaun sandi OPERASI ZEBRA 2019 berlangsung di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 25 Oktober 2019 sampai 5 NOPEMBER 2019.” Kata Kasat Lantas Polres Polman, AKP Rusli Said WSB.
Dalam operasi ini Polisi Lalu Lintas Bakal mengincar pengendara roda dua dan empat, yakni :
1. Pajak Kendaraan Bermotor / STNK
2. Kelengkapan kendaraan bermotor
3. Pengemudi yg TDK memiliki SIM
Hal lain ada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran lain yang tercantum dalam UU 22 THN 2009. Lengkapi diri anda sebelum berkendara. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan.
Ketujuh prioritas itu yakni, mengemudi dan mengendarai kendaraan bermotor dengan menggunakan handphone, pengemudi dan penumpang roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), mengemudi atau mengendarai melebihi batas kecepatan maksimal.
Selain itu, mengemudi atau mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, miras atau narkoba, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mengemudikan kendaraan melawan arus lalin dan melanggar rambu, serta pengemudi atau pengendara dibawah umur dan belum memiliki SIM.
2. Kelengkapan kendaraan bermotor
3. Pengemudi yg TDK memiliki SIM
Hal lain ada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran lain yang tercantum dalam UU 22 THN 2009. Lengkapi diri anda sebelum berkendara. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan.
Ketujuh prioritas itu yakni, mengemudi dan mengendarai kendaraan bermotor dengan menggunakan handphone, pengemudi dan penumpang roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), mengemudi atau mengendarai melebihi batas kecepatan maksimal.
Selain itu, mengemudi atau mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, miras atau narkoba, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mengemudikan kendaraan melawan arus lalin dan melanggar rambu, serta pengemudi atau pengendara dibawah umur dan belum memiliki SIM.
Laporan : Sukriwandi