Ka
BNNP Sulbar Brigjen Pol Drs Kennedy M,si
dan Kabid Berantas AKBP Herman Mattanette S,pd MH Saat Konprensi Pers |
POLEWALITERKINI.NET – Biidang Berantas BNNP Sulbar bersama Seksi
Pemberantasan BNNK Polman Backup Personil Polsek Binuang, Polres Polman, kembali
berhasil mengungkap penyelundupan Narkotika jenis Shabu lintas Negara
Malaysia-Indonesia. Senin, 16 Desember 2019.
Tak mau kehilangan target sekira
pukul 11.30 Wita petugas BNN bersama personil Kepolisian menyita sebanyak 11
Ball (550 Gram) yang dikemas dan disimpan dalam sebuah Termos atau Peti
Pendingin dan dikirim dari Negara Malaysia melalui pelabuhan Kodya Pare-pare, Sulsel.
Selain Narkotika jenis Shabu
petugas juga mengamankan 2 orang, yakni ANR (42), Supir, warga BTN Puri Rea
Indah, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Polman dan EMR (26), warga Rappogading
Utara, Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian Polman.
Menurut pihak BNNP Sulbar,
pengungkapan ini berawal dari serangkaian proses penyelidikan terkait adanya pelaku
yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu dari Malaysia, dan selanjutnya melakukan Operasi Cipta kondisi di
depan Mapolsek Binuang.
Saat target mendekati Mapolsek
Binuang personil BNN bersama Kepolisian mencoba memberhentikan kendaraannya namun
justru pengemudi terkesan menghindar bahkan tetap pada laju kendaraannya.
Meski demikian petugas berhasil
memberhentikan pengendara mobil Jenis Calya Nopol DP 1078 RA dan dilakukan
penggeledahan badan dan barang pengemudi dan penumpangnya. Hasilnya ditemukan barang
bukti berupa bungkusan atau paketan plastik sebanyak 11 Paket berisi kristal
bening diduga Narkotika jenis shabu (Diperkirakan seberat 550 Gram).
Berdasarkan hasil interogasi
sementara terhadap keduanya, diperoleh pengakuan bahwa Andri (42), menjelaskan
Ia diminta oleh sesorang yang tak dikenalnya melalui telefon agar berangkat ke
Pelabuhan Kodya Pare-pare dan menjemput penumpang dari Malaysia atas nama EMRI berikut
barang bawaannya dan akan di berikan upah sebanyak Rp. 3 Juta Rupiah.
Sementara EMRI mengaku hanya
diarahkan oleh seseorang yang mengurus dirinya untuk pulang kampung berangkat
dari Malaysia dan orang tak dikenalnya tersebut memberikan nomor kontak yang
menurutnya adalah penjemput yang menunggunya di Pelabuhan Pare-pare, yakni
Andri yang tak tak lain adalah ayah
tirinya.
Tak hanya itu dari keterangan
para pelaku tersebut rencananya barang haram itu akan diantar ke suatu tempat
di Kecamatan Wonomulyo dan Kecamatan Campalagian sesuai perintah si penelfon
kepada Pelaku.
Beserdasarkan hasil penmyelidikan
Petugas BNN menduga kuat dua orang
tersangka ini adalah jaringan peredaran narkoba internasional, dengan melihat
barang bukti berupa shabu yang dibawanya.
Laporan : Achmad Gazali