Aparat Gabungan Minta Pengusaha Warkop dan Cafe Tak Berikan Ruang Berkumpul |
Pengusaha Warkop dan Cafe Didatangi Petugas Gabungan |
BERITA TERKAIT : Tak Indahkan Maklumat Kapolri, Warkop dan Cafe di Polman Diancam Pidana!
Aparat gabungan ini mendatangi sejumlah warung kopi (Warkop), Cafe, THM di wilayah Kecamatan Polewali dan meminta kepada pelaku usaha tidak memberi ruang kepada siapapun untuk nongkrong dan berkumpul hingga batas yang tidak ditentukan.
Kepala Kecamatan Polewali, Syarifuddin Wahab kepada wartawan mengatakan, langkah pemerintah ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri. Kata dia, pihak Pemerintah dan Polri tidak menutup usaha tetapi langkah antisipasi mencegah virus corona menyebar.
"Untuk usaha warung kopi, cafe tetap boleh beroperasi. Tapi melayani konsumen dengan pola take away atau sistem bawa pulang serta layanan pesan online. Yang jelas tidak berkumpul dan berbaur." Kata Kepala Kecamatan Polewali, Syarifuddin Wahab.
Maklumat Kapolri ini tak hanya berlaku pada pengusaha warkop dan cafe, tetapi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya memberikan ruang kepada warga lain untuk berkumpul, seperti pesta pernikahan.
“Yang jelas di dalam Maklumat Kapolri bukan hanya tempat berkumpul seperti warkop dan cafe, tetapi lokasi pernikahan juga dihimbau untuk tidak dilaksanakan karena akan membuat orang berkumpul.” Jelas Kepala Kecamatan Polewali, Syarifuddin Wahab.
Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Polewali, AKP Syamsul Rijal mengatakan, Maklumat Kapolri ini berdasarkan intruksi Presiden untuk bersama sama melakukan pencegahan wabah virus corona atau Covid-19 di wilayah Polman.
“Maklumat ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan langkah antisipasi berkaitan dengan Covid-19. Termasuk malam ini adalah upaya sosialisasi.” Kata Kepala Kepolisian Sektor Polewali, AKP Syamsul Rijal.
Laporan : Z Ramadhana