Kiri, Pelaku, Parang dan Korban |
POLEWALITERKINI.NET – Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sektor Binuang, Provinsi Sulawesi Barat, tengah menlakukan penanganan terkait kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan parang di Dusun Pasang, Desa Amola, Kecamatan Binuang. Kamis (05/03/2020).
Kapolsek Binuang, IPTU H. Saeful Besar melalui Kanit Reskrim, IPDA Irman Setiawan kepada media mengatakan, penganiayaan ini dilaporkan warga sekira pukul 06.30 wita bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap korban.
“Pagi dilaporkan Kepolsek Binuang, dimana Pelaku Marsud Alias Aco (47 Tahun), Tani warga Dusun Pasang, Desa Amola, Kecamatan Binuang, Polman, melakukan penganiayaan terhadap Basri (37 Tahun), Tani dengan menggunakan parang.” Kata IPDA Irman Setiawan.
Kata dia, peristiwa ini berawal saat korban Basri sementara sedang bekerja di sawah dan tiba-tiba pelaku Marsud datang dalam keadaan marah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan sebilah parang.
“Akibat peristiwa ini korban mengalami luka Luka robek pada betis sebelah kiri, robek pada pergelangan tangan sebelah kiri, robek pada bahu sebelah kiri dan robek pada kepala bagian belakan.” Kata IPDA Irman Setiawan.
Bahkan saat kejadian korban tidak melakukan perlawanan, namun merebut parang pelaku dan langsung meninggalkan TKP menuju ke rumahnya untuk minta pertolongan pada pihak keluarga dan selanjutnya di bawa ke Puskesmas Binuang.
“Setelah polisi mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB), langsung memeriksa keadaan korban di Puskesmas Binuang.” Jelas IPDA Irman Setiawan.
Dari keterangan warga, pelaku diduga memiliki kelainan atau gangguan jiwa berdasarkan seringnya ke Puskesmas berobat dan diberikan penenang.
Kapolsek Binuang, IPTU H. Saeful Besar melalui Kanit Reskrim, IPDA Irman Setiawan kepada media mengatakan, penganiayaan ini dilaporkan warga sekira pukul 06.30 wita bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap korban.
“Pagi dilaporkan Kepolsek Binuang, dimana Pelaku Marsud Alias Aco (47 Tahun), Tani warga Dusun Pasang, Desa Amola, Kecamatan Binuang, Polman, melakukan penganiayaan terhadap Basri (37 Tahun), Tani dengan menggunakan parang.” Kata IPDA Irman Setiawan.
Kata dia, peristiwa ini berawal saat korban Basri sementara sedang bekerja di sawah dan tiba-tiba pelaku Marsud datang dalam keadaan marah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan sebilah parang.
“Akibat peristiwa ini korban mengalami luka Luka robek pada betis sebelah kiri, robek pada pergelangan tangan sebelah kiri, robek pada bahu sebelah kiri dan robek pada kepala bagian belakan.” Kata IPDA Irman Setiawan.
Bahkan saat kejadian korban tidak melakukan perlawanan, namun merebut parang pelaku dan langsung meninggalkan TKP menuju ke rumahnya untuk minta pertolongan pada pihak keluarga dan selanjutnya di bawa ke Puskesmas Binuang.
“Setelah polisi mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB), langsung memeriksa keadaan korban di Puskesmas Binuang.” Jelas IPDA Irman Setiawan.
Dari keterangan warga, pelaku diduga memiliki kelainan atau gangguan jiwa berdasarkan seringnya ke Puskesmas berobat dan diberikan penenang.
Laporan : Z Ramadhana