Ilustrasi |
POLEWALITERKINI.NET - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk SMA dan SMK se Provinsi Sulawesi Barat, belum cair hingga awal Maret tahun ini. Lambatnya pencairan dana BOS tersebut membuat sekolah terpaksa berutang untuk membiayai operasional sekolah.
Kepala SMKN Pembangunan Pertanian Kecamatan Binuang Kabupaten Polman, Mulyadi mengungkapkan, belum cairnya dana Bos cukup menganggu proses belajar mengajar, sebab kata dia, sekolah sudah berkegiatan seperti Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) dan ujian praktek siswa yang membutuhkan biaya operasional membeli bahan praktek dan alat tulis menulis.
"Demi menalangi biaya tersebut pihak sekolah terpaksa harus pinjam ke toko, nanti cair baru bayar." Ujarnya saat dihubungi via telepon selulernya. Senin (02/03/2020).
Terpisah, pengelola Tim Bos Disdikbud Sulbar, Sauki membenarkan dana Bos 147 SMA/SMK Negeri maupun swasta di seluruh wilayah Sulbar belum cair, hal itu lantaran adanya ada revisi Surat Keputusan (SK) salur BOS yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kemarin saya konfirmasi ke Kemendikbud, sementara mereka revisi SK nya karena ada kesalahan dari Kemendikbud." Jelasnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (05/03/2020).
Atas kesalahan penarikan Dapodik tersebut, Kemendikbud menyampaikan permintaan maafnya secara spontan melalui live youtube yang dikirim ke akun Whatsapp Disdikbud Provinsi se-Indonesia.
"Permohonan maaf Kemendikbud disampaikan Kasubdit nya Ibu Triyani atas keterlambatan Bos ini, karena ada revisi kesalahan data sekolah, permohonan maafnya juga disampaikan ke Disdikbud Sulbar kemarin, di youtube dan di Whatsapp." Terangnya.
Kepala SMKN Pembangunan Pertanian Kecamatan Binuang Kabupaten Polman, Mulyadi mengungkapkan, belum cairnya dana Bos cukup menganggu proses belajar mengajar, sebab kata dia, sekolah sudah berkegiatan seperti Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) dan ujian praktek siswa yang membutuhkan biaya operasional membeli bahan praktek dan alat tulis menulis.
"Demi menalangi biaya tersebut pihak sekolah terpaksa harus pinjam ke toko, nanti cair baru bayar." Ujarnya saat dihubungi via telepon selulernya. Senin (02/03/2020).
Terpisah, pengelola Tim Bos Disdikbud Sulbar, Sauki membenarkan dana Bos 147 SMA/SMK Negeri maupun swasta di seluruh wilayah Sulbar belum cair, hal itu lantaran adanya ada revisi Surat Keputusan (SK) salur BOS yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kemarin saya konfirmasi ke Kemendikbud, sementara mereka revisi SK nya karena ada kesalahan dari Kemendikbud." Jelasnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (05/03/2020).
Atas kesalahan penarikan Dapodik tersebut, Kemendikbud menyampaikan permintaan maafnya secara spontan melalui live youtube yang dikirim ke akun Whatsapp Disdikbud Provinsi se-Indonesia.
"Permohonan maaf Kemendikbud disampaikan Kasubdit nya Ibu Triyani atas keterlambatan Bos ini, karena ada revisi kesalahan data sekolah, permohonan maafnya juga disampaikan ke Disdikbud Sulbar kemarin, di youtube dan di Whatsapp." Terangnya.
Selain itu, kata dia, apabila ada sekolah belum cair dana BOS nya berarti itu kesalahan sekolah karena lambat mengupload rekening BOS nya.
“kan kemarin disuruh upload tetapi ada beberapa kali yang tidak bisa sinkron dengan aplikasi rekening Bos sekolah sehingga ada beberapa sekolah di Polman yang lambat mengupdate rekeningnya." Ucap Sauki.
Kendati demikian, ia menyadari kendala sekolah mengalami keterlambatan mengupload rekeningnya disebabkan persoalan jaringan internet apalagi hanya satu aplikasi yang digunakan se Indonesia.
"Terutama sekolah di daerah pelosok, makanya kita peringatkan semua sekolah untuk mengakali ini, misalnya memanfaatkan jaringan internet di warkop dan lainnya." Tutur Sauki.
Dia lanjutkan, SK pencairan dana BOS untuk SMA/SMK sudah selesai ditandatangani pihak Kemendikbud dan sekarang sudah ada ditahap pengajuan di Kementerian Keuangan.
"Yang jelas katanya semua pejabat di Kemenkeu harus lengkap, karena ini persoalan tanda tangan di Kemenkeu." Ungkap Sauki.
Dia menambahkan, proses transferan dana BOS berbeda dengan tahun sebelumnya, dulu transferan dari kas umum negara ke kas umum daerah tapi sekarang dari kas umum negara langsung ke rekening sekolah sesuai petunjuk teknis Permendikbud nomor 8.
"Makanya kami di dinas untuk proses pengajuan Bos tidak ada sangkut pautnya lagi, karena langsung pusat yang ambil alih, hanya kita di Disdikbud hanya fungsi pengawasan saja." Ucap Sauki.
Laporan : Z Ramadhana