Satpol-PP Datangi Lopkasi Tanpa IMB |
Tampak Petugas Satpol-PP di Lokasi Bangunan Warga |
POLEWALITERKINI.NET - Tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendatangi lokasi bangunan tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rabu, 18 Maret 2020.
Kepala Satpol PP Polman, Aco Djalaluddin mengatakan, aturan Perda nomor 15 Tahun 2010 menerangkan bahwa pemilik bangunan harus mengurus dulu IMB baru membangun dan tidak dibolehkan sementara membangun baru urus IMB.
"Baru 6 kecamatan kita datangi, saya sudah sampaikan rekan Satpol ambil alatnya kalau memang tidak ada IMB, dan mereka akan diundang klarifikasi apa sebabnya memang tidak mau urus IMB." Ujarnya.
Menurutnya, pentingnya mengurus IMB karena yang dibutuhkan data gambar, ukuran dan sempadan jalannya, terlebih, jika bangunan kena pelebaran jalan maka persyaratan ganti rugi harus ada IMB.
"Nah ini rata rata mereka tidak seperti itu, dasar kita ada 400 bangunan di Polman kecuali Bulo dan Matangnga." Singkatnya.
Kendati demikian, Satpol PP akan mengedepankan tindakan persuasif dalam penertiban bangunan tanpa IMB, mendekati secara kekeluargaan pemilik bangunan sebagaimana ciri khas Polman yang dikenal malaqbiq.
"Kami akan panggil sesuai mekanisme, dan saya sudah sampaikan anggota." Kata Aco Djalaluddin.
Hanya saja, Kata Aco, persoalannya sekarang karena adanya miss komunikasi seharusnya pihak Dinas PU menyampaikan yang mana saja bangunan tanpa IMB, supaya pihaknya tahu jumlah bangunan tanpa IMB.
"Bukan saya persoalkan, Tapi selama ini putus, makanya kami surati kesana supaya mereka umpan balik kepada kita." Terangnya.
Dia juga mengimbau anggota Satpol jangan sekali kali menjadi calo pengurusan IMB apalagi mengambil uang pemilik bangunan tanpa IMB.
"Jangan pernah mengurus nanti salah jalan uangnya orang." Tuturnya.
Kepala Satpol PP Polman, Aco Djalaluddin mengatakan, aturan Perda nomor 15 Tahun 2010 menerangkan bahwa pemilik bangunan harus mengurus dulu IMB baru membangun dan tidak dibolehkan sementara membangun baru urus IMB.
"Baru 6 kecamatan kita datangi, saya sudah sampaikan rekan Satpol ambil alatnya kalau memang tidak ada IMB, dan mereka akan diundang klarifikasi apa sebabnya memang tidak mau urus IMB." Ujarnya.
Menurutnya, pentingnya mengurus IMB karena yang dibutuhkan data gambar, ukuran dan sempadan jalannya, terlebih, jika bangunan kena pelebaran jalan maka persyaratan ganti rugi harus ada IMB.
"Nah ini rata rata mereka tidak seperti itu, dasar kita ada 400 bangunan di Polman kecuali Bulo dan Matangnga." Singkatnya.
Kendati demikian, Satpol PP akan mengedepankan tindakan persuasif dalam penertiban bangunan tanpa IMB, mendekati secara kekeluargaan pemilik bangunan sebagaimana ciri khas Polman yang dikenal malaqbiq.
"Kami akan panggil sesuai mekanisme, dan saya sudah sampaikan anggota." Kata Aco Djalaluddin.
Hanya saja, Kata Aco, persoalannya sekarang karena adanya miss komunikasi seharusnya pihak Dinas PU menyampaikan yang mana saja bangunan tanpa IMB, supaya pihaknya tahu jumlah bangunan tanpa IMB.
"Bukan saya persoalkan, Tapi selama ini putus, makanya kami surati kesana supaya mereka umpan balik kepada kita." Terangnya.
Dia juga mengimbau anggota Satpol jangan sekali kali menjadi calo pengurusan IMB apalagi mengambil uang pemilik bangunan tanpa IMB.
"Jangan pernah mengurus nanti salah jalan uangnya orang." Tuturnya.
Laporan : Z Ramadhana